home masjid

Staking Kripto Halal atau Haram?

Rabu, 21 Februari 2024 - 17:00 WIB
ilustrasi
Pemegang cryptocurrency telah mulai menggunakan staking (tarhuan) sebagai cara populer untuk mendapatkan penghasilan pasif. Bagi banyak pemegang aset jangka panjang, staking menawarkan cara untuk membuat aset mereka menguntungkan daripada hanya diam. Namun, investor Muslim mungkin berhati-hati dalam melakukan staking, mengingat pertimbangan hukum Islam.

Memahami Staking Kripto

Dilansir dari thekashmirmonitor, Rabu (21/2/2024), Staking merupakan proses melibatkan penggunaan kepemilikan mata uang kripto untuk memvalidasi transaksi dan memelihara jaringan blockchain. Proses ini digunakan dalam mata uang kripto yang beroperasi berdasarkan mekanisme konsensus proof-of-stake (PoS).

Berbeda dengan sistem proof-of-work (PoW) yang boros energi, di mana penambang memecahkan masalah matematika yang rumit, sedangkan PoS bergantung pada pengguna yang mempertaruhkan koin untuk memvalidasi transaksi. Para pemain kripto mempertaruhkan sejumlah aset mereka sebagai jaminan untuk memvalidasi transaksi. Jika mereka mengautentikasi transaksi yang valid, mereka mendapatkan token tambahan sebagai hadiah.

Baca juga:Genjot Bisnis UKM, BSI Permudah Akses Pembiayaan Syariah

Pentingnya Melakukan Staking

Staking menawarkan kepada pemilik mata uang kripto cara untuk mendapatkan penghasilan pasif tanpa menjual aset mereka. Hal ini dapat dibandingkan dengan berinvestasi pada rekening tabungan dengan imbal hasil tinggi, dimana dana simpanan digunakan untuk pinjaman dan bunga dibayarkan kepada pemegang rekening.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kripto bisnis halal haram
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya