Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Fadli Zon Minta Otonomi Daerah Berbasis Budaya, Bukan Sekadar Urusan Anggaran

tim langit 7 Kamis, 04 Juni 2026 - 17:51 WIB
Fadli Zon Minta Otonomi Daerah Berbasis Budaya, Bukan Sekadar Urusan Anggaran

LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menegaskan urgensi strategis dalam pembangunan ekosistem kebudayaan nasional yang kokoh sebagai fondasi otonomi daerah yang bermakna dan beridentitas. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, saat hadir sebagai pembicara kunci dalam “Seminar Nasional Urgensi Ke-Binekaan pada Konteks Ekosistem Kebudayaan Dalam Mendukung Otonomi Daerah,” yang berlangsung di Auditorium Universitas Nasional, Jakarta Selatan.

Dalam paparannya, Menbud menyampaikan gagasan besar bahwa kekayaan kultural Nusantara harus ditempatkan sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan, sekaligus menegaskan posisi Indonesia bukan sekadar negara bangsa (nation-state), melainkan sebuah negara peradaban (civilizational state). Tema ini menurutnya sangat relevan sebagai kajian politik dan pemerintahan, sekaligus penentu masa depan budaya nasional di tengah tantangan global seperti konflik, ketimpangan, dan polarisasi.

Menbud selanjutnya menjelaskan Indonesia memiliki posisi penting dalam peradaban manusia, hingga layak disebut sebagai megadiversity dengan 1.340 kelompok etnis, 718 bahasa daerah, 2.727 warisan budaya takbenda Indonesia, serta 743 cagar budaya tingkat nasional. “Di dunia internasional, Indonesia diakui melalui pencatatan 16 elemen Warisan Budaya Takbenda dan 6 Warisan Dunia pada UNESCO. Ini diperkuat oleh fakta bahwa sekitar 60% temuan fosil Homo erectus dunia berada di wilayah Nusantara. Selain itu, penemuan lukisan gua purba tertua di dunia yang berumur 67.800 tahun di Leang Metanbunung, Muna, Sulawesi Tenggara,” ungkap Menbud dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

“Di sinilah relevansi kebudayaan dengan ekonomi daerah sebagai pembentuk identitas dan binding power atau kekuatan berkat. Jika setiap daerah memiliki asal sejarah, lanskap budaya, pengetahuan lokal, dan pengalaman peradaban yang berbeda, maka otonomi dan pembangunan daerah tidak boleh tercerabut dari memori kolektif masyarakatnya,” sambung Menbud.

Menbud mengingatkan jika otonomi daerah selama ini seringkali terjebak dalam pemahaman administratif dan fiskal semata, tanpa melibatkan dimensi budaya yang membentuk identitas dan dinamika sosial. Menurutnya otonomi daerah harus memberi ruang bagi artikulasi, reproduksi, dan penguatan keunikan budaya lokal. “Ekosistem kebudayaan ini harus ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda pemerintahan, sebagai infrastruktur demokrasi yang membentuk daya tahan dan juga arah kebanggaan masyarakat,” jelasnya.

Untuk mengimplementasikan visi tersebut, menurut Menbud pemerintah menetapkan lima arah kebijakan kebudayaan nasional yang komprehensif. Kebijakan ini diawali dengan penempatan kebudayaan sebagai fondasi peradaban dan arah pembangunan nasional, disusul dengan penerapan tata kelola kebudayaan yang terintegrasi, digital, dan berbasis data. Langkah berikutnya difokuskan pada akselerasi ekonomi budaya (cultural economy) sebagai sumber daya strategis, yang dibarengi dengan perlindungan warisan budaya secara dinamis melalui upaya konservasi serta revitalisasi museum. Kebijakan terakhir adalah penguatan transformasi digital serta diplomasi budaya secara internasional, termasuk melalui upaya repatriasi benda bersejarah dan kemitraan global.

Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Menbud kemudian menyampaikan delapan agenda strategis bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat ekosistem kebudayaan setempat. Pertama, menjadikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai basis utama perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah; Kedua, Pemda perlu memperkuat kelembagaan budaya daerah serta kualitas SDM; Ketiga, melindungi bahasa daerah dan transmisi nilai budaya antar generasi; Keempat, penyusunan regulasi kebudayaan daerah perlu dibuat secara kontekstual mencerminkan karakter lokal; Kelima, penguatan pendataan dan interoperabilitas data kebudayaan; Keenam, mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk mencegah eksploitasi sepihak atas ekspresi budaya yang bernilai ekonomi; Ketujuh, membangun ruang budaya seperti museum, taman budaya sebagai tempat dialog publik; Kedelapan, Pemda mengembangkan ekonomi budaya daerah yang berkelanjutan dengan memberikan nilai tambah ekonomi tanpa merusak nilai luhur budayanya.

Turut hadir pada kesempatan ini, yakni Penasehat Manajemen Universitas Nasional, Yuddy Chrisnandi; Wakil Rektor, Suryono Efendi; Wakil Rektor, Ernawati Sinaga; serta Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan, Agus Widiatmoko.

Menutup paparannya, Menteri Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan bukanlah urusan pinggiran dalam pembangunan nasional, melainkan fondasi yang menentukan arah dan kualitas peradaban suatu bangsa. Dalam konteks otonomi daerah, menurutnya integrasi dimensi kebudayaan ke dalam seluruh aspek kebijakan publik bukan hanya sebuah pilihan, melainkan keniscayaan yang tidak dapat lagi ditunda.

Forum ini menjadi kontribusi penting lahirnya pemikiran, kebijakan, otonomi daerah yang kontekstual, adil, demokratis, lebih berakar pada budaya Indonesia. Kampus, daerah, dan ruang-ruang kebudayaan perlu memperkuat keyakinan bahwa masa depan Indonesia dapat dibangun dengan merawat keberagaman sebagai sumber daya.



(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)