LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pemegang cryptocurrency telah mulai menggunakan staking (tarhuan) sebagai cara populer untuk mendapatkan penghasilan pasif. Bagi banyak pemegang aset jangka panjang, staking menawarkan cara untuk membuat aset mereka menguntungkan daripada hanya diam. Namun, investor Muslim mungkin berhati-hati dalam melakukan staking, mengingat pertimbangan hukum Islam.
Memahami Staking Kripto
Dilansir dari thekashmirmonitor, Rabu (21/2/2024), Staking merupakan proses melibatkan penggunaan kepemilikan mata uang kripto untuk memvalidasi transaksi dan memelihara jaringan blockchain. Proses ini digunakan dalam mata uang kripto yang beroperasi berdasarkan mekanisme konsensus proof-of-stake (PoS).
Berbeda dengan sistem proof-of-work (PoW) yang boros energi, di mana penambang memecahkan masalah matematika yang rumit, sedangkan PoS bergantung pada pengguna yang mempertaruhkan koin untuk memvalidasi transaksi. Para pemain kripto mempertaruhkan sejumlah aset mereka sebagai jaminan untuk memvalidasi transaksi. Jika mereka mengautentikasi transaksi yang valid, mereka mendapatkan token tambahan sebagai hadiah.
Baca juga:
Genjot Bisnis UKM, BSI Permudah Akses Pembiayaan SyariahPentingnya Melakukan Staking
Staking menawarkan kepada pemilik mata uang kripto cara untuk mendapatkan penghasilan pasif tanpa menjual aset mereka. Hal ini dapat dibandingkan dengan berinvestasi pada rekening tabungan dengan imbal hasil tinggi, dimana dana simpanan digunakan untuk pinjaman dan bunga dibayarkan kepada pemegang rekening.
Saat Anda melakukan staking mata uang kripto, Anda menerima jaminan pengembalian secara berkala. Pengembalian ini bisa dalam bentuk token tambahan, yang dapat Anda investasikan kembali dalam staking atau ditukarkan dengan uang tunai dan mata uang kripto lainnya.
Namun, pasar kripto terkenal dengan volatilitasnya, dan harga dapat berfluktuasi secara signifikan. Jika Anda melakukan staking token dan pasar ambruk, anda mungkin tidak dapat segera menjualnya, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian.
Staking Kripto dan Prinsip Islam
Para ulama Islam berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya staking mata uang kripto. Ada pula yang berpendapat bahwa hal tersebut mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir), yang dilarang dalam Islam. Namun, ada pula yang memandang staking sebagai cara yang sah untuk mengamankan jaringan dan memvalidasi transaksi, sehingga menyamakannya dengan uang jaminan.
Sangat penting bagi investor Muslim untuk memastikan bahwa proyek kripto mematuhi hukum Syariah sebelum berpartisipasi dalam staking. Proyek kripto yang melibatkan perjudian atau aktivitas melanggar hukum lainnya dianggap haram (dilarang).
Pertimbangan Akhir
Umat Muslim yang tertarik untuk melakukan staking mata uang kripto harus melakukan penelitian menyeluruh untuk memastikan legitimasi dan kepatuhan terhadap syariah dari kripto tersebut. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip Islam dan memverifikasi kepatuhan proyek kripto, investor Muslim dapat berpartisipasi dalam staking sambil tetap setia pada keyakinan mereka.
Oleh karena itu, untuk lebih amannya, umat Islam diwajibkan untuk memeriksa token dan proyek tersebut untuk memastikannya sesuai dengan Syariah atau meminta nasihat dari ulama Islam sebelum tindakan staking apa pun dapat dianggap Sesuai Syariah.
(ori)