Sidang Paripurna DPD RI Putuskan Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Tim langit 7
Selasa, 05 Maret 2024 - 14:00 WIB
Sidang paripurna DPD RI memutuskan pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024.Fotoist
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu serentak 2024.
Hal itu disepakati para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024).
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin sidang.
"Setuju..."
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.
Baca juga:Sosok Mantan Gubernur Jabar Solihin GP yang Wafat Usia 97 Tahun
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Hal itu disepakati para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024).
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin sidang.
"Setuju..."
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.
Baca juga:Sosok Mantan Gubernur Jabar Solihin GP yang Wafat Usia 97 Tahun
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.