home edukasi & pesantren

Kabar Gembira, Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga:Cerita Dai 3T di Selat Nasik Belitung, Diundang Khutbah Nikah hingga Ajarkan Tilawah

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.

Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag pendidikan agama guru thr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya