home global news

BWI Kembangkan Wakaf Calon Pengantin, Ini Penjelasan Prof Nuh

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:00 WIB
Ketua Badan Wakaf Indonesia Pof M Nuh.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong wakaf calon pengantin (cantin). Calon mempelai hanya menyerahkan uang wakaf ke BWI yang besarannya tidak ditentukan atau terserah calon pengantin.

Ketua BWI Mohammad Nuh menjelaskan wakaf calon pengantin. "Seseorang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu," katanya dalam konferensi pers usai pembukaan Gebyar Wakaf Ramadan 2024 bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, wakaf cantin tidak ada kaitannya dengan mas kawin. Wakaf pengantin besarannya bebas. "Bisa Rp1 juta, Rp500.000 atau berapa, karena wakaf bukan wajib," kata M Nuh.

Baca juga:Menag Yaqut Apresiasi BWI Kembangkan Wakaf Produktif

Selanjutnya, wakaf calon pengantin tersebut untuk masyarakat yang membutuhkan. Ia mencontohkan ketika pasangan suami dan istri berpisah atau bercerai setelah menikah, lantas siapa yang mengurus anak-anak? Maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin itu yang digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anak tersebut.

"Dan itu (wakaf uang calon pengantin) dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk, sehingga hasilnya (hasil wakaf) nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," katanya.

Wakaf calon pengantin sudah mulai dilaksanakan di beberapa daerah, seperti di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Wakaf calon pengantin ini akan dijadikan sebagai gerakan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
badan wakaf indonesia calon pengantin prof nuh
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya