Stok Tepung Terigu Nasional Terancam, Kenapa Bisa Terjadi?
Tim langit 7
Rabu, 17 April 2024 - 08:00 WIB
Sejak diberlakukan aturan SNI wajib tepung terigu pada 2000, seluruh industri terigu nasional taat melakukan fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro
Sejak diberlakukan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI ) wajib tepung terigu pada 2000, seluruh industri terigu nasional taat melakukan fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.
Kandungan seluruh fortifikasi tepung terigu tersebut terdapat dalam Premiks Fortifikan yang selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu di Indonesia melalui distributor (trader) dalam negeri.
Selama 23 tahun lebih, seluruh pelaku industri terigu nasional mematuhinya apalagi menyangkut kecukupan gizi makanan untuk para konsumen. Selama itu pula pelaku industri tidak pernah kesulitan mendapatkan Premiks Fortifikan.
Baca juga:Safari Ramadhan 1445 H, SIG Salurkan Bantuan dan Santunan di 7 Provinsi
Namun dengan aturan baru Permendag 36/2023, dimana pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS, pasti sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.
“Perlu kami sampaikan dan tegaskan, kalau ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional ketersediaanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%," kata Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) dalam Siaran Pers, Selasa (16/04/2024).
"Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” tambahnya.
Kandungan seluruh fortifikasi tepung terigu tersebut terdapat dalam Premiks Fortifikan yang selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu di Indonesia melalui distributor (trader) dalam negeri.
Selama 23 tahun lebih, seluruh pelaku industri terigu nasional mematuhinya apalagi menyangkut kecukupan gizi makanan untuk para konsumen. Selama itu pula pelaku industri tidak pernah kesulitan mendapatkan Premiks Fortifikan.
Baca juga:Safari Ramadhan 1445 H, SIG Salurkan Bantuan dan Santunan di 7 Provinsi
Namun dengan aturan baru Permendag 36/2023, dimana pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS, pasti sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.
“Perlu kami sampaikan dan tegaskan, kalau ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional ketersediaanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%," kata Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) dalam Siaran Pers, Selasa (16/04/2024).
"Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” tambahnya.