MK Juga Tolak Seluruh Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
Tim langit 7
Senin, 22 April 2024 - 15:33 WIB
Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan mahfud MD.Foto/dok
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.
Baca juga:MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin, 3 Hakim Dissenting Opinion
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.
Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Dimana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.
Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.
Baca juga:MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin, 3 Hakim Dissenting Opinion
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.
Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Dimana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.
Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika.