Mulai 12 Juli Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja
Dwitisya Rizky Desindatika
Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:16 WIB
Sejumlah penumpang KRL Commuterline berjalan di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kapasitas angkut KRL Commuterline Jabodetabek akan dikurangi selama pemberlakuan PPKM Darurat dari sebelumnya 45
KAI Commuter Line memperketat aturan.Mulai 12 Juli 2021, calon penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan membawa surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan kular masuk Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyeberangan, dan perkeretaapian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah. Para penumpang diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat, atau surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
KAI Commuter Line bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan melakukan pemeriksaan STRP ke seluruh calon pengguna KRL di setiap akses menuju stasiun atau pintu masuk. Calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut atau bukan pekerja sektor esensialdan kritikal, maka dilarang naik KRL. Disarankan untuk di rumah saja.
KAI Commuter Line dalam instagra resminya menyampaikan, volume penggunajasa anggkut KRL, Jum’at, 9 Juli 2021 berkurang 3 persen dibanding sebelumnya. Sebelumnya, KAI Commuter Line memberlakukan aturan yang mewajibkan penumpang menggunakan masker ganda. Penggunaan masker ganda disarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Masker medis di dalam dilapisi masker kain diluar Masker yang tidak perlu dipakai berlapis, yakni N95, KN95, KF94. Sedangkan jenis yang tidak diizinkan, termasuk sebagian lapisan di luar buff dan scuba. Penumpang juga diimbau untuk cuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan setelah keluar dari kereta.
Selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, terdapat beberapa penyesuain operasional KRL Jabodetabek. Kini, jam operasi dimulai pukul 04.00-21.00 WIB, melayani 956 perjalanan KRL yang terdiri dari 94 rangkaian kereta dan maksimal 1 gerbong diisi oleh 52 orang.
Mari upayakan pencegahan COVID 19 semaksimal mungkin. Gunakan KRL hanya untuk kebutuhan mendesak, bagi Sobat Langit7 yang terpaksa menggunakan KRL sebaiknya dapat menghindari jam-jam sibuk untuk mengurangi potensi kerumunan agar bisa menjaga jarak sesuai marka yang disediakan dan mematuhi arahan petugas.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyeberangan, dan perkeretaapian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah. Para penumpang diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat, atau surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
KAI Commuter Line bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan melakukan pemeriksaan STRP ke seluruh calon pengguna KRL di setiap akses menuju stasiun atau pintu masuk. Calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut atau bukan pekerja sektor esensialdan kritikal, maka dilarang naik KRL. Disarankan untuk di rumah saja.
KAI Commuter Line dalam instagra resminya menyampaikan, volume penggunajasa anggkut KRL, Jum’at, 9 Juli 2021 berkurang 3 persen dibanding sebelumnya. Sebelumnya, KAI Commuter Line memberlakukan aturan yang mewajibkan penumpang menggunakan masker ganda. Penggunaan masker ganda disarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Masker medis di dalam dilapisi masker kain diluar Masker yang tidak perlu dipakai berlapis, yakni N95, KN95, KF94. Sedangkan jenis yang tidak diizinkan, termasuk sebagian lapisan di luar buff dan scuba. Penumpang juga diimbau untuk cuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan setelah keluar dari kereta.
Selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, terdapat beberapa penyesuain operasional KRL Jabodetabek. Kini, jam operasi dimulai pukul 04.00-21.00 WIB, melayani 956 perjalanan KRL yang terdiri dari 94 rangkaian kereta dan maksimal 1 gerbong diisi oleh 52 orang.
Mari upayakan pencegahan COVID 19 semaksimal mungkin. Gunakan KRL hanya untuk kebutuhan mendesak, bagi Sobat Langit7 yang terpaksa menggunakan KRL sebaiknya dapat menghindari jam-jam sibuk untuk mengurangi potensi kerumunan agar bisa menjaga jarak sesuai marka yang disediakan dan mematuhi arahan petugas.
(asf)