Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 6 Februari 2022, kasus terkonfirmasi positif Indonesia bertambah 36.057 kasus sehingga total kasus mencapai 4.516.480 kasus.
Airlangga mengatakan angka reproduksi kasus efektif rata-rata masih 0,98. Kemudian dari segi penanganan Covid-19 selueruh kabupaten dan kota berada pada level 1.
Survei lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mengungkapkan bahwa rasa khawatir tertular Covid-19 membuat 83,7 persen masyarakat membatalkan rencana bepergian pada puncak gelombang kedua, Juli 2021 lalu.
Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, kata dia, maka kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. Karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama.
PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat jumlah penumpang yang melewati bandara turun drastis sejak ada pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap meminta ada protokol kesehatan secara ketat meski pemerintah memberikan pelonggaran masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus mendatang.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito menegaskan bahwa Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah setidaknya memiliki tiga tugas utama.
Perpanjangan PPKM Darurat atau level 4 membuat aktivitas ekonomi masyarakat banyak terhenti dan pendapatan berkurang. Maka LTM PBNU membuat warung kerukunan dan membagikan makanan gratis untuk masyarakat.
Penerapan PPKM Level 3 di jabar meliputi Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.
Kantor Staf Kepresidenan menyayangkan rencana aksi demonstrasi yang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, rencana yang tersebar lewat pesan berantai.
Ketua Umum Pengurus Besar Al-Washliyah Masyhuril menekankan pentingnya melibatkan peran ulama dalam rangka menyukseskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
TNI/Polri diminta membentuk tim patroli ke kampung-kampung untuk mencari warga yang kelaparan akibat PPKM Darurat. Tim ini harus mencari warga yang lapar dan telantar.