LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap meminta ada protokol kesehatan secara ketat meski pemerintah memberikan pelonggaran masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus mendatang. MUI meminta agar pemerintah cermat dalam melakukan kebijakan.
"Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak 'gebyah uyah'. Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman, masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan," ujar Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, jika penerapan PPKM "tidak gebyah uyah", bisa menjadi salah satu solusi dalam memberikan rasa nyaman dan meminimalisir gejolak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Masih banyak yang terjadi di masyarakat merasa beribadah dibatasi, padahal mereka merasa berada di zona hijau dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan. Yang dilarang itu kan kerumunan, nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Cholil Nafis, mengatakan bahwa protokol kesehatan harus lebih diperkuat. Sementara PPKM bisa dilonggarkan atau diperkecil areanya.
"Saya ingin mempertegas, gimana kalau prokes saja yang diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisiplinan masyarakat, diantaranya penularan itu. Jadi barangkali PPKM ini bisa diperkecil lagi, artinya di area tertentu saja," jelasnya.
(sof)