LANGIT7.ID - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyayangkan rencana aksi demonstrasi yang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pernyataan tersebut terkait dengan beredarnya pesan berantai dan berbagai unggahan di media sosial yang mengajak masyarakat untuk turun ke jalan menolak PPKM.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro, menyayangkan aktivitas yang menyebabkan kerumunan seperti aksi-aksi demonstrasi bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah empati terhadap semua yang berjuang memerangi Covid-19 seperti para tenaga kesehatan, dan saudara-saudara yang sedang berjuang sembuh," ujarnya.
"Juga empati kepada aparat yang menjaga masyarakat agar taat protokol kesehatan, dan terhadap masyarakat yang bahu membahu mengatasi pandemi serta berusaha meringankan beban ekonomi,” kata Juri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).
Juri mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya telah berkali-kali menyatakan terbuka dan menghargai berbagai kritik dari berbagai pihak. Bahkan, kritik tersebut menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
"Sebagaimana disampaikan Presiden, Pemerintah memahami bahwa kehidupan masyarakat saat ini sedang mengalami tekanan yang tidak ringan. Tetapi kebijakan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat harus diambil untuk menurunkan angka penularan Covid-19 yang sedang tinggi dan mencegah lumpuhnya rumah sakit akibat kewalahan menerima pasien," ujarnya.
Guna mengatasi hal tersebut, Juri menyebut dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari mematuhi protokol kesehatan hingga gotong royong membantu masyarakat sekitar yang sedang isolasi mandiri (isoman).
“Banyak saudara kita yang membutuhkan obat-obatan dan alat kesehatan lain untuk sembuh dari Covid-19 dan juga yang sedang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mari kita gotong royong bersama dengan pemerintah mengatasi semua kesulitan ini,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli. Kemungkinan akan dilakukan pelonggaran pembatasan jika kasus Covid-19 harian menurun.
(arp)