Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali atas Dalih PPKM Level 4

fajar adhitya Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:15 WIB
Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali atas Dalih PPKM Level 4
Jemaah shalat memakai masker karena protokol kesehatan. (Foto: Antara).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ulama membolehkan peniadaan Shalat Jumat pada wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4 seperti di Jawa-Bali. Muslim yang meninggalkan Shalat Jumat pada daerah PPKM Level 4 tidak dihukumi kafir nifaq atau munfiq.

Namun, seorang muslim wajib menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah. Tidak Shalat Jumat karena khawatir terjangkit virus Covid-19 merupakan udzur yang bisa diterima secara syari menurut para ulama.

Landasan hukum kafir nifaq bila meninggalkan Shalat Jumat tiga kali yakni sabda Rasulullah, "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah Shalat Jumat tanpa udzur, niscaya dia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq." (HR At-Thabarani).

Kebolehan meninggalkan Shalat Jumat karena khawatir terpapar virus Covid-19 tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020. Termasuk dapat meniadakan layanan ibadah yang melibatkan banyak orang seperti jamaah lima waktu, tarawih, shalat id, pengajian, dan majelis taklim.

Adapun pada wilayah dengan kategori PPKM Level 3 dan 2, pemerintah membolehkan penyelenggaraan ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas masing-masing 25 hingga 50 persen. Dalam hal penyebaran Covid-19 terkendali, ummat Islam di wilayah tersebut wajib menggelar Shalat Jumat.

Doktor Tafsir dan Ilmu Alquran lulusan Al Azhar, Kairo, Muchlis M Hanafi menjelaskan, Shalat Jumat hukumnya wajib. Sedangkan shalat berjamaah hukumnya (menurut pendapat terkuat ulama) sunnah.

Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, kata dia, maka kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. Karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama.

"Semua orang harus mematuhi larangan tersebut dan menghentikan kerumunan massa, sampai pun itu untuk Shalat Jumat dan shalat berjamaah, hingga larangan dicabut," kata Hanafi dikutip dari laman resmi Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA).

"Mau tiga kali atau 10 kali jumatan ditinggalkan, kalau larangan belum dicabut karena situasi masih darurat maka tidak apa-apa," ucapnya.

Pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 menyebutkan jenis udzur syari yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat maupun shalat berjamaah di masjid:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti Shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk udzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan