LANGIT7.ID-, Jakarta- - PP Muhammadiyah telah menetapkan
Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023. Kondisi tersebut tentu membuat sebagian masyarakat kebingungan, apakah Shalat Jumat di siang hari tetap wajib setelah mendengar khutbah Idul Fitri pada pagi harinya?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menjelaskan, kebingungan kerap terjadi karena masyarakat Indonesia sudah mulai mencampur-adukkan mazhab. Mazhab Imam Syafi’i, laki-laki tetap wajib shalat Jumat meskipun pagi harinya shalat Idul Fitri.
“Dalam mazhab Syafi’i, jika hari Jumat bertepatan dengan Hari Raya, shalat Jumat tetap wajib. Tidak ada perbedaan mazhab-mazhab Ahmad bin Hambali,” kata Buya Yahya dalam salah satu tausiahnya, dikutip Kamis (20/4/2023).
Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Syafi’i tidak mewajibkan shalat Jumat jika tempat tinggalnya di lembah dan jauh dari masjid atau tempat ibadah. Sehingga, perlu menempuh perjalanan berat untuk shalat Idul Fitri dan Shalat Jumat.
Baca juga:
Begini Tata Cara Khutbah Idul Fitri, Tak Seperti Khutbah JumatSementara, PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M. Warga Muhammadiyah dianjurkan untuk teta[ mengerjakan shalat Jumat meski pagi harinya mengerjakan Shalat Idul Fitri.
Hal itu dikarenakan jika dikaji dari berbagai hadits, pada dasarnya Nabi Muhammad SAW tetap mengerjakan Shalat Jumat pada Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Meskipun memang Rasulullah juga memberikan keringanan saat Idul Fitri hari Jumat.
Dari Ibn umar, dia berkata: pada masa Rasulullah SAW pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idul Fitri dan Jumat, maka Rasulullah SAW Shalat Id bersama kaum muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda:
“Wahai kaum muslimin, sesungguhnya kalian mendapat kebaikan dan pahalan dan kami akan menyelenggarakan Shalat Jumat. Barangsiapa yang ingin Shalat Jumat bersama kami, silahkan, dan barangsiapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang.” (HR A-Abarani)
Atas dasar hadits tersebut, PP Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M. Shalat Jumat pada bisa diganti dengan Shalat Dhuhur.
Tetapi, keringanan yang diberikan bila telah melaksanakan Shalat Idul Fitri, maka tidak mengapa jika tiak mengikuti Shalat Jumat and menggantinya dengan Shalat Dhuhur empat rakaat.
Namun, keringanan itu hanya berlaku bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dari masjid dan mushallah. Sehingga, dia mengalami kesusahan dalam perjalanan untuk Shalat Id dan Shalat Jumat. Artinya, keringanan itu tidak berlaku bagi umat Islam yang tinggal di perkotaan atau daerah yang mudah akses ke masjid.
(ori)