Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 13 Juli 2026
home masjid detail berita

Panduan Fikih: Tata Cara Mengqadha Shalat Ied Bagi Makmum yang Tertinggal Dua Rakaat

miftah yusufpati Kamis, 19 Maret 2026 - 19:26 WIB
Panduan Fikih: Tata Cara Mengqadha Shalat Ied Bagi Makmum yang Tertinggal Dua Rakaat
Shalat Ied yang dilaksanakan setahun dua kali ini menjadi pengingat bahwa ketertinggalan fisik tidak seharusnya mematikan semangat untuk menyempurnakan ibadah. Ilustrasi: mhy
LANGIT7.ID-Pagi yang fitri di lapangan terbuka sering kali menyisakan pemandangan kontras. Di satu sisi, ribuan orang bersiap mengakhiri shalat dengan khidmat. Di sisi lain, segelintir jamaah baru saja tiba, berlari kecil mengejar shaf terakhir tepat saat imam sedang duduk tasyahud akhir atau beberapa jenak sebelum salam pembuka diucapkan. Bagi mereka yang kehilangan dua rakaat penuh dalam shalat Ied, muncul sebuah tanya: bagaimana cara menyempurnakan ibadah yang nyaris terlewat seluruhnya ini?

Secara konsensus, para ulama lintas mazhab sepakat bahwa orang yang mendapati imam setelah bangkit dari ruku pada rakaat kedua—namun belum mengucap salam—tetap dianggap mendapatkan keutamaan jamaah.

Namun, karena ia tertinggal seluruh rakaat fungsional, ia wajib mengqadha atau mengganti seluruh shalatnya segera setelah imam mengakhiri shalat dengan salam. Hal ini berpijak pada instruksi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Al-Bukhari nomor 636:

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah.

Interpretasi mengenai cara "menyempurnakan" ini kemudian melahirkan dialektika di meja-meja ijtihad. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa sang masbuk harus berdiri setelah imam salam untuk melaksanakan dua rakaat secara utuh sebagaimana tata cara normal shalat Ied. Artinya, pada rakaat pertama qadhanya, ia melakukan takbiratul ihram diikuti tujuh kali takbir tambahan (zawaid). Kemudian pada rakaat kedua, ia melakukan lima kali takbir tambahan.

Dasar pemikiran mayoritas ulama ini sangat lugas: qadha adalah cerminan dari pelaksanaan ibadah asli (ada’). Karena shalat Ied terdiri dari dua rakaat dengan takbir tambahan, maka penggantinya pun harus serupa. Terlebih lagi, dalam beberapa riwayat seperti dari Mu’awiyah bin Hisyam, terdapat redaksi faqdhu (maka qadhalah kalian), yang memperkuat kewajiban mengganti apa yang telah luput sesuai rupa aslinya.

Namun, dalam khazanah intelektual Islam, pendapat tidak selalu monolitik. Muhammad bin al-Hasan dari kalangan Hanafiyah serta al-Qadhi dari madzhab Hanbali mengajukan tesis yang berbeda.

Mereka mencoba menganalogikan kasus masbuk shalat Ied ini dengan shalat Jumat. Dalam hukum shalat Jumat, jika seseorang tidak mendapati satu rakaat pun bersama imam, maka ia harus menggantinya dengan empat rakaat (shalat Dzuhur). Berangkat dari analogi (qiyas) tersebut, mereka berpendapat masbuk dua rakaat pada shalat Ied hendaknya mengqadha sebanyak empat rakaat.

Analogi ini segera mendapatkan kritikan tajam dari arus utama pemikiran fikih. Pendapat mayoritas dipandang jauh lebih rajih (kuat) karena secara hukum asal, mengqadha adalah melaksanakan kewajiban sesuai dengan keadaan normalnya.

Pengecualian pada shalat Jumat terjadi karena adanya nash (teks dalil) khusus yang mengubah status Jumat menjadi Dzuhur jika rakaat tidak terpenuhi. Sementara itu, pada shalat Ied, tidak ditemukan dalil yang mengubah sifat shalat tersebut jika seseorang terlambat dua rakaat.

Oleh karena itu, menganggap shalat Ied harus diganti empat rakaat dinilai sebagai ijtihad yang lemah (marjuh) karena menyamakan dua hal yang berbeda karakteristiknya secara hukum. Shalat Ied tetaplah dua rakaat, baik dilakukan tepat waktu maupun diqadha akibat keterlambatan.

Polemik fikih ini memberikan pelajaran berharga tentang kedalaman cara pandang Islam terhadap sebuah keterlambatan. Meski seseorang hampir kehilangan seluruh bagian shalat, syariat tetap memberikan jalan keluar yang presisi.

Shalat Ied yang dilaksanakan setahun dua kali ini menjadi pengingat bahwa ketertinggalan fisik tidak seharusnya mematikan semangat untuk menyempurnakan ibadah. Bagi mereka yang tertinggal di ujung salam, mengqadha dua rakaat dengan gema takbir tujuh dan lima kali adalah cara terbaik untuk tetap merengkuh pahala di hari kemenangan.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 13 Juli 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:02
Ashar
15:23
Maghrib
17:55
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan