LANGIT7.ID-Suasana khidmat shalat Ied di lapangan terbuka sering kali menyisakan cerita bagi mereka yang datang terlambat. Ketika imam sudah berada di rakaat kedua, sebagian jamaah baru saja bergabung dalam barisan. Bagi sang masbuk yang tertinggal satu rakaat penuh, persoalan tidak berhenti pada sekadar mengikuti gerakan imam hingga salam.
Pertanyaan besar muncul saat imam mengakhiri shalat: bagaimana tata cara menyempurnakan rakaat yang hilang tersebut, terutama terkait jumlah takbir zawaid (tambahan) yang menjadi ciri khas shalat hari raya?
Secara prinsip, para ulama sepakat bahwa makmum yang tertinggal wajib mengqadha atau menyempurnakan rakaatnya. Kesepakatan ini berakar pada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Al-Bukhari nomor 636:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّواYang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang terlewatkan maka sempurnakanlah.Namun, di balik teks yang tampak lugas tersebut, tersimpan diskusi mendalam di kalangan ahli fikih mengenai anatomi shalat masbuk. Apakah rakaat yang didapati makmum bersama imam itu terhitung sebagai awal shalatnya atau akhir shalatnya? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan berapa kali sang masbuk harus bertakbir saat berdiri sendiri nanti.
Pendapat yang dianggap kuat oleh mayoritas ahli ilmu, termasuk madzhab asy-Syafii dan satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa rakaat yang didapati makmum bersama imam adalah permulaan shalatnya. Artinya, rakaat kedua imam bagi sang masbuk adalah rakaat pertamanya sendiri. Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu Fatawa beliau.
Dasar argumentasinya kembali pada diksi "sempurnakanlah" (fa-atimmu) dalam hadits Nabi. Merujuk pada kitab Fathul Bari (2/118) karya Ibnu Hajar al-Asqalani, makna menyempurnakan menunjukkan bahwa bagian yang didapati bersama imam adalah fondasi awal.
Logika pendukung lainnya adalah takbir pembuka (takbiratul ihram) hanya ada pada rakaat pertama. Jika makmum memulai shalatnya dengan takbiratul ihram saat imam di rakaat kedua, maka secara otomatis itu adalah awal shalat baginya.
Implikasinya sangat teknis. Jika makmum mendapatkan rakaat kedua bersama imam, ia melakukan takbir tambahan sesuai jumlah takbir imam (lima kali). Setelah imam salam, ia berdiri untuk menyempurnakan rakaat kedua versinya. Pada saat itulah ia bertakbir sebanyak lima kali (selain takbir intiqal atau takbir perpindahan dari sujud ke berdiri). Ia tidak lagi bertakbir tujuh kali seperti rakaat pertama pada umumnya, karena secara urutan pribadi, itu adalah rakaat keduanya.
Perdebatan tidak berhenti di sana. Muncul pertanyaan lanjutan: apakah rakaat yang disempurnakan itu harus mengikuti madzhab imam atau madzhab sang makmum sendiri?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa saat berdiri sendiri, masbuk adalah "penguasa" atas shalatnya sendiri. Ia membaca Al-Fatihah secara mandiri dan melakukan sujud sahwi jika diperlukan tanpa terikat imam lagi. Maka, dalam urusan jumlah takbir pun, ia mengikuti madzhab yang ia yakini.
Berbeda dengan madzhab Malikiyah dan sebagian Hanabilah yang memandang masbuk tetap harus terikat pada "warna" shalat imamnya demi menjaga semangat makmum yang diperintahkan mengikuti imam. Namun, pendapat mayoritas dipandang lebih rajih (kuat) karena status makmum sebagai pengikut imam telah terputus begitu imam mengucapkan salam.
Interpretasi atas tata cara masbuk ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai ketertiban prosedur ibadah bahkan dalam kondisi darurat atau terlambat. Shalat Ied yang penuh dengan simbol kegembiraan tetap dipagari oleh aturan fikih yang presisi.
Bagi sang masbuk, kesadaran bahwa rakaat yang ia dapati adalah awal shalatnya memberikan ketenangan bahwa ia tetap bisa menyempurnakan ibadahnya dengan tertib, tanpa perlu tergesa-gesa atau bingung dalam hitungan takbir di tengah keramaian hari raya.
(mif)