home lifestyle muslim

Menu dengan Nama Nyeleneh, Apakah Halal Dikonsumsi?

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:00 WIB
ilustrasi
Memilih nama menu dan juga nama restoran dalam industri kuliner menjadi hal penting. Sebab hal ini bisa menjadi bagian dari teknik marketing dan bisa sangat mempengaruhi bisnis.

Sering bukan kita melihat restoran maupun warung jajan dengan nama yang unik bahkan “nyeleneh”. Seperti menambahkan embel-embel yang mengarah pada makhluk halus seperti “setan” dan “kuntilanak”. Ada juga yang berkonotasi sensual dan erotis.

Biasanya dengan nama yang unik seperti itu jadi mudah dikenal dan mudah diingat oleh banyak orang jadi akan cepat viral. Tapi lantas muncul pertanyaan sebenarnya ada tidak sih bahasan soal pemilihan nama seperti ini dalam pandangan Islam?

Baca juga:Voice of Baceprot Masuk Daftar Forbes Under 30 Asia 2024

Merujuk Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.

Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
makanan halal halal restoran menu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya