Pakar Perkotaan Bicara Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya Surabaya
Tim langit 7
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:00 WIB
Prof Dr Ir Johan Silas, Profesor Emeritus dari Departemen Arsitektur ITS yang juga seorang pakar perkotaan
Cagar budaya merupakan warisan berharga yang mencerminkan peradaban suatu daerah, termasuk di Kota Surabaya. Salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya yang juga pakar tata kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof Dr Ir Johan Silas memberikan pandangannya terkait upaya mempertahankan cagar budaya guna menjaga eksistensi sejarah di Kota Surabaya.
Hingga hari ini, Surabaya memiliki lebih dari 200 situs cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah kota. Johan menyebutkan, bangunan-bangunan tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kategori cagar budaya. “Syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya,” papar tokoh arsitektur nasional ini.
Profesor emeritus dari Departemen Arsitektur ITS ini mengungkapkan bahwa kegiatan pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Surabaya adalah program yang berkelanjutan.
Untuk saat ini, upaya revitalisasi bangunan cagar budaya menargetkan kawasan kota lama yang terbagi menjadi empat zona. “Area pembagiannya yakni zona Eropa, Pecinan, Arab, dan Melayu,” ungkap pria asal Samarinda tersebut.
Baca juga:Lirik Nadhom Alfiyah, Syair Ibnu Malik yang Viral Usai Dinyanyikan Ifan Seventeen
Menurut Johan, keempat zona ini mewakili berbagai budaya yang mewarnai peradaban Kota Surabaya. Zona Eropa terletak di sekitar Jembatan Merah, dengan bangunan yang terkenal yakni Gedung Internatio dan Hotel Majapahit.
Sedangkan, zona Pecinan terletak di kawasan Jalan Kembang Jepun dan sekitarnya. Dua zona lainnya yakni zona Arab dan Melayu terletak di sekitar Jalan Ampel dan Jalan Semut. “Setiap zona ini menawarkan pemandangan dan atmosfer yang unik dari berbagai etnis,” tuturnya.
Hingga hari ini, Surabaya memiliki lebih dari 200 situs cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah kota. Johan menyebutkan, bangunan-bangunan tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kategori cagar budaya. “Syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya,” papar tokoh arsitektur nasional ini.
Profesor emeritus dari Departemen Arsitektur ITS ini mengungkapkan bahwa kegiatan pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Surabaya adalah program yang berkelanjutan.
Untuk saat ini, upaya revitalisasi bangunan cagar budaya menargetkan kawasan kota lama yang terbagi menjadi empat zona. “Area pembagiannya yakni zona Eropa, Pecinan, Arab, dan Melayu,” ungkap pria asal Samarinda tersebut.
Baca juga:Lirik Nadhom Alfiyah, Syair Ibnu Malik yang Viral Usai Dinyanyikan Ifan Seventeen
Menurut Johan, keempat zona ini mewakili berbagai budaya yang mewarnai peradaban Kota Surabaya. Zona Eropa terletak di sekitar Jembatan Merah, dengan bangunan yang terkenal yakni Gedung Internatio dan Hotel Majapahit.
Sedangkan, zona Pecinan terletak di kawasan Jalan Kembang Jepun dan sekitarnya. Dua zona lainnya yakni zona Arab dan Melayu terletak di sekitar Jalan Ampel dan Jalan Semut. “Setiap zona ini menawarkan pemandangan dan atmosfer yang unik dari berbagai etnis,” tuturnya.