home global news

Tak Gunakan Visa Haji, 22 WNI Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Sabtu, 01 Juni 2024 - 10:28 WIB
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary.
Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi coordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

Menurut Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary, 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.

Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron melalui pesan online di Makkah, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Saudi Larang Pemegang Visa Kunjungan Tunaikan Haji, Pelanggar Dikenai Denda Rp40 Jutaan



“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambungnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
visa haji wni arab saudi deportasi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya