home global news

Tim Kemendagri Sidak 9 Kelurahan di DKI, di Luar Dugaan Ini yang Ditemukan

Selasa, 07 September 2021 - 07:48 WIB
ilustrasi berkas administrasi menumpuk (foto: langit7.id/istock)
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan memberikan penghargaan bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi serta memberi hukuman bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerjunkan tim penyamar ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di antaranya ke sembilan Kelurahan di DKI Jakarta.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menuturkan masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan sehingga mempersulit warga.

"Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Zudan dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Dalam temuannya, Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan ada Kelurahan yang menambah persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian.

Syarat administrasi tambahan 'segambreng' yang sebenarnya tak perlu itu seperti: Surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan + materai 10.000, Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah), Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000), Asli dan Fotokopi KK Almarhum, Asli dan Fotokopi KTP almarhum, Fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak), Surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000), Fotokopi KTP Penerima kuasa, Fotokopi SKBRI, WNI, Ganti Nama, Paspor (jika WNI Keturunan), Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan + materai 10.000, Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran), Fotocopy KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum), Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia), Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.

"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antar kelurahan," katanya.

Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dki jakarta kemendagri lurah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya