Negara Mayoritas Muslim, Tajikistan Larang Pemakaian Hijab
Esti setiyowati
Jum'at, 14 Juni 2024 - 12:00 WIB
ilustrasi
Tajikistan, negara dengan mayoritas populasi beragama Islam memberlakukan peraturan larangan berhijab.
Layanan Tajik Radio Liberty, Radio Ozodi, melaporkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang formal yang melarang jilbab, pihak berwenang telah menerapkan aturan tersebut secara efektif di sekolah dan tempat kerja.
Ribuan perempuan di Tajikistan dipaksa untuk memilih antara mengejar karir atau mengenakan jilbab, di tengah meningkatnya tindakan keras oleh otoritas Dushanbe.
Sebelumnya, parlemen Tajik mengadopsi rancangan amandemen undang-undang tentang “tradisi dan perayaan” yang secara resmi akan melarang penggunaan, impor, penjualan dan iklan pakaian yang asing bagi budaya Tajik.
Istilah ini banyak digunakan oleh para pejabat untuk menggambarkan pakaian Islami.
Melansir Middle East Monitor, Kamis (13/6/2024), amandemen terhadap kode pelanggaran administratif juga disetujui, mengenakan denda yang besar bagi mereka yang memakai pakaian tersebut.
Denda yang dikenakan bagi pelanggar individu hingga 740 dollar AS atau sekitar 12 juta. Sementara bagi badan hukum dapat didenda 5.400 dollar AS atau Rp87,9 juta, di mana pejabat pemerintah dan otoritas agama mendapat hukuman yang lebih tinggi lagi.
Layanan Tajik Radio Liberty, Radio Ozodi, melaporkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang formal yang melarang jilbab, pihak berwenang telah menerapkan aturan tersebut secara efektif di sekolah dan tempat kerja.
Ribuan perempuan di Tajikistan dipaksa untuk memilih antara mengejar karir atau mengenakan jilbab, di tengah meningkatnya tindakan keras oleh otoritas Dushanbe.
Sebelumnya, parlemen Tajik mengadopsi rancangan amandemen undang-undang tentang “tradisi dan perayaan” yang secara resmi akan melarang penggunaan, impor, penjualan dan iklan pakaian yang asing bagi budaya Tajik.
Istilah ini banyak digunakan oleh para pejabat untuk menggambarkan pakaian Islami.
Melansir Middle East Monitor, Kamis (13/6/2024), amandemen terhadap kode pelanggaran administratif juga disetujui, mengenakan denda yang besar bagi mereka yang memakai pakaian tersebut.
Denda yang dikenakan bagi pelanggar individu hingga 740 dollar AS atau sekitar 12 juta. Sementara bagi badan hukum dapat didenda 5.400 dollar AS atau Rp87,9 juta, di mana pejabat pemerintah dan otoritas agama mendapat hukuman yang lebih tinggi lagi.