LANGIT7.ID-, Jakarta- - Tajikistan, negara dengan mayoritas populasi beragama Islam memberlakukan peraturan larangan berhijab.
Layanan Tajik Radio Liberty, Radio Ozodi, melaporkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang formal yang melarang jilbab, pihak berwenang telah menerapkan aturan tersebut secara efektif di sekolah dan tempat kerja.
Ribuan perempuan di Tajikistan dipaksa untuk memilih antara mengejar karir atau mengenakan jilbab, di tengah meningkatnya tindakan keras oleh otoritas Dushanbe.
Sebelumnya, parlemen Tajik mengadopsi rancangan amandemen undang-undang tentang “tradisi dan perayaan” yang secara resmi akan melarang penggunaan, impor, penjualan dan iklan pakaian yang asing bagi budaya Tajik.
Istilah ini banyak digunakan oleh para pejabat untuk menggambarkan pakaian Islami.
Melansir Middle East Monitor, Kamis (13/6/2024), amandemen terhadap kode pelanggaran administratif juga disetujui, mengenakan denda yang besar bagi mereka yang memakai pakaian tersebut.
Denda yang dikenakan bagi pelanggar individu hingga 740 dollar AS atau sekitar 12 juta. Sementara bagi badan hukum dapat didenda 5.400 dollar AS atau Rp87,9 juta, di mana pejabat pemerintah dan otoritas agama mendapat hukuman yang lebih tinggi lagi.
“Versi amandemen rancangan undang-undang tersebut mencakup larangan pakaian yang dianggap asing bagi budaya Tajik.” kata anggota parlemen Tajik, Mavloudakhon Mirzoyeva.
Rancangan tersebut diharapkan disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Emomali Rahmon.
Beberapa warga Dushanbe menolak larangan tersebut, karena meyakini bahwa masyarakat harus memiliki kebebasan untuk memilih pakaian mereka. Banyak warga Tajik merasa amandemen baru ini hanya akan meresmikan larangan tidak resmi yang telah ada selama bertahun-tahun.
Tindakan keras pemerintah terhadap jilbab dimulai pada tahun 2007. Larangan itu meluas ke semua lembaga publik dan berujung pada penggerebekan pasar dan denda di jalan.
Pada tahun 2017, pihak berwenang telah mempromosikan pakaian nasional dan mendesak perempuan untuk mengenakan busana Tajik dengan menerbitkan buku panduan setebal 376 halaman tentang pakaian yang direkomendasikan.
Selain itu, Tajikistan secara tidak resmi telah melarang jenggot. Dalam satu dekade terakhir, dilaporkan ribuan pria mengalami pemaksaan untuk mencukur jenggot oleh pihak berwenang.
Hal serupa juga terjadi di negara tetangganya, Uzbekistan, di mana pada tahun 2021, dilaporkan bahwa polisi telah memaksa puluhan pria Muslim untuk mencukur bulu wajah mereka.
(ori)