LANGIT7.ID-Pada tahun 2025, Indonesia diberkahi berbagai macam peristiwa unik dan menarik yang menjadi perhatian masyarakat, beberapa perubahan yang akhirnya menjadi peristiwa penting untuk membuka ruang ruang kecil yang diberikan, dimana ini menjadi daya dorong kaum perempuan untuk bangkit dan terlibat dalam berbagai macam urusan negara.
Peristiwa menggugah yang menjadi aksi heroik ditengah masa aksi yaitu dengan munculnya ibu ibu berhijab pink pada aksi di Gedung DPR RI tanggal 28 Agustus 2025, ia seorang diri dengan lantang menantang aparat di garis depan, ibu-ibu tersebut membawa tongkat bendera merah putih mengibaskan ke arah aparat.
Perintiwa ini menjadi bagian yang sangat unik dan menarik dalam kajian transformasi perempuan dalam ruang-ruang publik, ia tidak berdiam diri melainkan hadir menjawab keresahan masyarakat sekitar. Itu artinya perempuan bisa setara dalam banyak hal termasuk melaksanakan aktifitas di keluarga seperti menggantikan suami mengendarai mobil untuk antar anak, perempuan milenial mengendarai motor untuk bekerja dan aksi-aksi lain yang dilakukan perempuan hijab dalam ruang publik.
Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Adu outfit mahasiswa dan perhatian agamaHabit Transformatif Perempuan Dalam Perspektif AgamaSebuah Habit transformatif perempuan belakangan ini mulai mendapatkan atensi positif, keberadaan perempuan tidak hanya menjadi objek kepentingan menggenapi kuota, namun benar-benar diberikan ruang yang besar untuk mengeksplore seluruh potensi karunia yang dimiliki.
Beberapa Negara seperti Arab Saudi sejak tahun 2018, sudah mencabut larangan mengemudi bagi perempuan. Artinya perempuan dapat terlibat dalam urusan publik yang dulu sangat tidak mungkin terjadi, dan termasuk juga beberala Negara jazirah arab hampir semuanya membuka ruang yang besar pada perempuan.
Itu artinya ada kebiasaan baru yang sangat penting dalam siklus kemanusiaan, ada perubahan yang begitu nyata dari sisi mindset dan paradigma sehingga ada kesempatan yang lebih layak diberikan kepada perempuan, selain mungkin hanya mengurusi rumah tangga, tentu paham ini dianggap lebih moderat dan memberikan harapan dalam persoalan keberpihakan yang diberikan untuk kaum perempuan, hal ini sebagaimana isyarah yang Allah tuangkan dalam firmannya:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
Artinya, “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS An-Nahl: 97).
Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Industrialisasi Outfit Olahraga Perempuan dalam IslamKemudian Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani menyatakan secara lugas:
والنساء شقائق الرجال في الأحكام الا ما خص
Artinya, “Dan para perempuan laksana saudara kandung laki-laki dalam berbagai hukum kecuali pada hal yang telah dikhususkan berlaku padanya.” (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-'Asqallani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1379 H
Berdasarkan dalil diatas kita memahami bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah, memiliki kedudukan setara dan memiliki fungsi ibadah dan sosial, beriman serta beramal salih. Hal ini juga tidak memperhatikan karena faktor jenis kelamin, melainkan dilihat dari peran dan fungsinya dalam kehidupan yang luas di masyarakat. Keduanya antara laki-laki dan perempuan dapat terlibat untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengedepankan aspek kerjasama membangun sinergitas dengan basis kolaborasi mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat.
Transformasi Paradigma Dari Hijaber "Nyetir Mobil dan naik motor" Tetap Keren dan Mandiri Hijab adalah pakaian atau penutup busana muslimah yang lengkap gunan menutup aurat sehingga tidak terlihat bentuk badan dari perempuan, daam makna yang lebis hijab dipahamk dengan baju kurung yang terjulur kapada selutuh tubuh dilengkapi dengan kerudung yang menutupi hingga dada (lihat jennah, surawan, dan athaillah, 2021)
Sedangkan Hijaber adalah nama beken yang disematkan kepada perempuan Hijab namun fashionable (modis atau bergaya) dalam berpakaian. Ia mengenakan Hijab yang dikenakan di sekitar kepala dan leher perempuan untuk menutup rambut, namun tidak menutup wajah.
Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Antara Kerudung dan Jilbab Dalam Konstruksi SosialDulu pada Revolusi iran pada 1 April 1979 yang disebut sebagai peristiwa revolusi perempuan simbol perlawanan dan pembebasan atas tradisi dan doktrin klasikal Hijab yang dianggap membatasi ruang gerak perempuan, momentum ini menjadi awal meningkatnya militansi Islam dan pelibatan Perempuan Muslim berhijab dalam ranah-ranak sosial dan politik.
Belum lama ini dalam konteks Indonesia, Hijaber telah menjadi bagian integral dari identitas perempuan Muslim, menunjukkan cerminan komitmen terhadap nilai-nilai agama dan budaya. Selain itu, peran hijaber saat ini telah melangkah lebih maju dalam melakukan aktifitas sosial, hijaber mampu memanfaatkan berkembangnya industri menjadi kekuatan ekonomi baru khusus dalam hal fashion. Ini merupakan lompatan yang pesat dalam melihat berkembanganya hijaber dalam hal-hal yang publik.
Ada satu hal yang menarik, yang saat ini juga menjadi sorotan media massa yaitu "nyetir mobil" dan "Naik Motor" serta urusan antar jemput anak anak ke sekolah.
Nyetir dan naik motor. Dalam wiilayah Agama perkara ini termasuk dalam wilayah mumalah duniawiyah yang itu artinya boleh untuk dilaksanakan selama tidak ada dalil larangan(lihat kaidah ushul fiqh tentang muamalah), dimana muamalah memiliki makna tentang interaksi antara manusia satu dengan lainnya, sehingga agama hadir menjadi batas agar tidak berlebihan bukan justru menghilangkan melainkan untuk menberikan arah atau pandangan sesuai dengan konstruk Agama Islam, dengan tujuan interaksi tersebut menjadi satu amaliyah yang bersifat kebaikan.
Mengendarai mobil bukanlah satu aktifitas yang sederhana, membutuhkan effort yang tinggi bagi perempuan, apalagi langkah ini diambil bukan hanya soal bisa atau tidak mengendarai mobil namun adalah simbol kemandirian perempuan. Bahwa ada perubahan paradigma dikalangan perempuan untuk bertransformasi membentuk kebiasaan baru, sehingga Ini membuktikan bahwa hijaber bukanlah menjadi alat pengekangan, tetapi justru elemen yang memperkuat keniscayaan untuk berbuat lebih besar dalam melakukan upgrade kemampuan diri dari profesionalisme.
Hijaber yang nyetir mobil dan naik motor menjadi bukti bahwa perempuan Muslimah bisa menjadi bagian dari dunia, tanpa harus mengorbankan nilai-nilai yang mereka yakini.(pemerhati fiqih sosial)
(lam)