Kemenag dan BWI Optimalkan Regulasi Program Pengelolaan Wakaf Nasional
Tim langit 7
Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelaraskan program pengelolaan wakaf nasional untuk mengoptimalkan regulasi dan pengelolaan wakaf di Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk memastikan fungsi dan pelaksanaan regulasi wakaf berjalan efektif.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, sinergi ini penting untuk menghadirkan strategi yang mendukung pengelolaan wakaf secara maksimal.
"Demi terwujudnya tujuan, fungsi, dan pelaksanaan regulasi wakaf, perlu dilakukan langkah dalam optimalisasi pengelolaannya. Karenanya, diperlukan harmonisasi program pengelolaan wakaf dengan BWI," ujar Waryono.
Baca juga:Tidak Menggerakkan Bibir Saat Shalat, Sah atau Tidak?
Waryono menyoroti perlunya harmonisasi dalam tiga aspek utama terkait pengelolaan wakaf. Pertama, harmonisasi administrasi wakaf untuk mendukung pengelolaan dan pengawasan yang lebih efisien.
Kedua, harmonisasi pengelolaan wakaf yang akuntabel dan transparan. Ketiga, pengawasan dan pembinaan nazir sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
"Kemenag dan BWI merupakan dua entitas yang berbeda dalam pengelolaan wakaf. Kita perlu mengintegrasikan keduanya agar bisa berkolaborasi dengan baik untuk memajukan perwakafan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima wakaf," tambah Waryono.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, sinergi ini penting untuk menghadirkan strategi yang mendukung pengelolaan wakaf secara maksimal.
"Demi terwujudnya tujuan, fungsi, dan pelaksanaan regulasi wakaf, perlu dilakukan langkah dalam optimalisasi pengelolaannya. Karenanya, diperlukan harmonisasi program pengelolaan wakaf dengan BWI," ujar Waryono.
Baca juga:Tidak Menggerakkan Bibir Saat Shalat, Sah atau Tidak?
Waryono menyoroti perlunya harmonisasi dalam tiga aspek utama terkait pengelolaan wakaf. Pertama, harmonisasi administrasi wakaf untuk mendukung pengelolaan dan pengawasan yang lebih efisien.
Kedua, harmonisasi pengelolaan wakaf yang akuntabel dan transparan. Ketiga, pengawasan dan pembinaan nazir sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
"Kemenag dan BWI merupakan dua entitas yang berbeda dalam pengelolaan wakaf. Kita perlu mengintegrasikan keduanya agar bisa berkolaborasi dengan baik untuk memajukan perwakafan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima wakaf," tambah Waryono.