Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang nasional diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan pada tahun 2025 baru mencatatkan angka Rp4,72 triliun.
Kementerian Agama siapkan pedoman baru pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih fleksibel. Dirjen Bimas Islam dorong pendekatan modern untuk tingkatkan dampak sosial ekonomi masyarakat.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelaraskan program pengelolaan wakaf nasional untuk mengoptimalkan regulasi dan pengelolaan
Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat, Muhammad Rofiq Muzakkir, menjelaskan, sebelum adanya kolonialisme Barat, wakaf menjadi institusi yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA yang menjadi Percontohan Ekonomi Umat, penerima manfaat KUA Percontohan Ekonomi Umat, Nazir penerima bantuan wakaf produktif, serta sejumlah stakeholder pendamping.
Pemerintah mengupayakan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, melalui percepatan pemberian sertifikat tanah wakaf untuk masjid, makam, dan pesantren.
Mushaf diberikan kepada santri pedalaman di Luwu Timur dan TPQ yang ada di pelosok, yang memang sangat membutuhkan. Ada beberapa titik yang menjadi target.
Resiko akan berakibat buruk jika terjadi kesalahan penilaian, pengukuran, dan pengurusan. Ketiga hal ini penting dipahami, terutama dalam pengelolaan wakaf.