Langit7, Jakarta - Pengelolaan harta-benda wakaf memiliki risiko kerugian. Untuk itu diperlukan pemahaman lebih, guna memitigasi dan antisipasi kerugian yang ada.
Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Irfan Syauqi Beik mengatakan, risiko pengelolaan wakaf menjadi fundamental untuk dibahas. Dalam hal ini, risiko dapat diartikan sebagai potensi kerugian akibat terjadinya peristiwa tertentu.
"Untuk itu, perlu memahami potensi kerugian dari pengelolaan wakaf. Dalam instrumen keuangan syariah memiliki level risiko yang berbeda, seperti investasi wakaf uang," ujarnya di Kajian Ziswaf: Risk Management dalam Pengelolaan Harta Benda Wakaf, Jumat (21/1).
Baca juga: Upaya Bangkitkan Produk Halal UMKM Lewat Himpunan Dana WakafIrfan menjelaskan, kerugian merupakan dampak buruk yang dihasilkan akibat risiko yang terjadi. Dampak buruk ini bisa terjadi secara non finansial dan finansial.
"Dampak buruk non finansial ini seperti reputasi. Perlu waktu 20 tahun untuk membangun reputasi baik, dan perlu 5 menit untuk menghancurkannya. Makanya trust itu mahal, karena lahir dari perjuangan," katanya.
Dosen Departmen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University ini juga mencontohkan, reputasi ini akan menimpa badan pengelolaan wakaf jika terjadi kasus korupsi wakaf uang atau mengalihkan kepemilikan aset wakaf. Jika saja hal itu terjadi dan diketahui publik maka kepercayaan yang telah dibangun sekian lama akan hancur.
Untuk itu penting untuk memahami bahwa pengelolaan wakaf adalah aktivitas yang berhadapan dengan risiko.
"Jadi perlu pemahaman risiko untuk mitigasi kerugian yang ada, demi melakukan langkah antisipasi," ujarnya.
Baca juga: Kekuatan Wakaf Era Turki Utsmani: Buka Lapangan Kerja, Biayai Pendidikan hingga MiliterMenurutnya, resiko akan berakibat buruk jika terjadi kesalahan penilaian, pengukuran, dan pengurusan. Ketiga hal ini penting dipahami, terutama dalam pengelolaan wakaf.
"Nazir diwajibkan menjaga nilai pokok wakaf agar tidak berkurang, tapi jika terjadi kesalahan maka akibatnya kita harus ganti, karena menjadi kewajiban nazir untuk menjaga nilai pokoknya tetap," katanya.
Dalam konteks risiko, kata Irfan, selain berkenaan dengan kerugian, juga perlunya manfaat dari pengelolaan wakaf.
"Artinya jangan sampai kita melakukan sesuatu tapi tidak dapat memberikan dampak yang lebih baik. Untuk itu, ketika melakukan sesuatu, selain antisipasi dampak buruk, juga perlu mendorong kebaikan tertentu," katanya.
Baca juga: Ini Program KNEKS Wujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah DuniaSementara dalam konteks untuk mengelola risiko, seseorang perlu memahami perihal manajemen risiko. Menurutnya, manajemen risiko memiliki dimensi tersendiri.
"Manajemen risiko itu termasuk risiko pengumpulan, penyaluran, transaksi, valuasi pasar, reputasi, kehilangan aset, dan lainnya. Jadi ada banyak risiko yang perlu dipahami dan diantisipasi ketika berbicara pengelolaan wakaf," tambahnya.
(zul)