LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat, Muhammad Rofiq Muzakkir, menjelaskan sebelum adanya kolonialisme Barat, wakaf menjadi institusi yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Secara otonomi, wakaf menjadi tempat semua orang miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang tertindas diurus oleh jamaah umat muslim. Meski tanpa intervensi penguasa, wakaf memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan masjid, rumah sakit, jembatan, air mancur umum, dapur umum, penginapan para musafir, penerangan jalan, dan berbagai fasilitas umum.
Sebagian besar dana amal wakaf itu diarahkan ke madrasah. Madrasah dalam dunia Islam merupakan tempat terbaik untuk pengembangan teknologi diri (
technologies of the self). Artinya, pendidikan tidak hanya diorientasikan untuk memperoleh pekerjaan, tapi ajang pengabdian dan kesalihan seorang hamba.
Baca Juga:
Wajib Tahu, Ini 5 Strategi Hidupkan Permintaan Konsumen“Sejak adanya kolonialisme, wakaf menjadi lembaga yang sangat tersentralisasi. Tidak lagi diurus jamaah, wakaf menjadi ladang subur bagi kepentingan-kepentingan para penguasa yang diatur ‘middle man’: kementerian agama,” kata Rofiq dalam kajian buku
Reforming Modernity karya Wael Hallaq, dikutip laman resmi Muhammadiyah, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, berubahnya institusi wakaf secara dramatis merobohkan serentetan hukum Islam dan praktik adat. Hal itu dengan cepat digantikan oleh undang-undang dan institusi khas Eropa. Hal itu menjadikan syariat Islam tidak lebih penting dari sekadar kenangan yang memudar.
Institusi yang tadinya didududki pakar syariah, praktisi tasawuf, dan lain-lain digantikan dengan gaya Eropa. Dalih yang mereka gunakan adalah reformas, sebuah istilah yang menuntun pada satu pemahaman bahwa kolonialisme Eropa membawa sesuatu yang baik, unggul, dan maju.
Baca Juga: Anti Berantakan, Ini 5 Tips Atur Waktu Kerjaan Utama dan SampinganSetiap institusi yang tidak sejalan dengan gaya Eropa dianggap tertinggal, kacau, tidak relevan, dan lain sebagainya. Pada akhirnya, secara praktis peran para ulama sebagai penyuluh hukum bagi masyarakat tergantikan oleh hakim-hakim di pengadilan khas Eropa.
“
Qadhi (hakim) pada masa pra-modern hanya bertugas sebagai palaksana hukum hasil ijtihad para ulama. Status mereka tidak lebih tinggi dari para
mujtahid, karena para mujtahid berpikir menulis buku. Sementara,
qadhi hanya bertugas sebagai pemutus perkara. Hirarki
mujtahid-qadhi ini kemudian hilang dan tenggelam di era modern,” kata Rofiq.
Penghancuran lembaga-lembaga Islam begitu kolosal dan total, sehingga Wael Hallaq menyebut fenomena itu sebagai genosida structural (
structural genocide). Genosida structural merupakan ungkapan untuk menggambarkan kematian bentuk-bentuk pengetahuan dan epistemologi tradisional yang kemudian melahirkan subjek baru (
new subject).
Subjektivitas baru itu tercipta dalam kerangka warga negara-bangsa, sehingga ada pergeseran cara pandang dalam melihat diri dan dunia. Institusi negara, baik pendidikan, kantor pemerintahan, penjara, media massa, lingkungan perusahaan, kompleks kesehatan, dan status quo adalah aparatur negara modern. Hal itu secara sistematis menghancurkan dan menciptakan kembali individu.
Baca Juga: 3 Cara Dapatkan 1.000 Subscriber Pertama di YouTube, Dapat Cuan dari Rumah“Tidaklah salah untuk mengatakan bahwa jenis kontrol yang dipegang oleh negara-bangsa atas rakyatnya belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah umat manusia. Tidak ada sultan atau raja yang mencapai dominasi dan kendali atas rakyatnya seperti negara modern,” pungkas Rofiq.
(jqf)