LANGIT7.ID, Jakarta - Pengembangan wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting pemberdayaan ekonomi umat. Gerakan wakaf memperoleh momentum baru dengan terafirmasinya pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik setiap upaya untuk menyelamatkan harta benda wakaf. Apalagi, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia mempunyai ruang tumbuh yang besar bagi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya pengelolaan aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi sebagai kebijakan publik dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf,” ujar Wamenag menjelaskan langkah pertama yang perlu dilakukan dalam upaya penyelamatan harta benda wakaf.
Baca Juga: Wapres: Pembiayaan Syariah Alternatif Pendanaan Transisi EnergiHal ini disampaikan Wamenag saat memberikan sambutan pada Seminar Penyelematan Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia di Medan, Rabu (27/7/2022). “Kearifan perkotaan dibutuhkan guna melindungi aset-aset wakaf agar tidak lenyap di tengah pengembangan tata ruang wilayah perkotaan,” ujarnya.
Menurut Wamenag, Pemerintah melalui Kementerian Agama selaku pemangku kebijakan perwakafan secara nasional dan didukung oleh instansi terkait termasuk pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pemberdayaan wakaf sesuai perundang-undangan. Peran Kementerian Agama dilakukan secara sinergis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menjalankan tugas teknis dan operasional untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan.
“Pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf sekaligus diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah,” kata Wamenag untuk langkah kedua.
Baca Juga: MUI Hentikan Kerja Sama dengan ACTLangkah berikutnya, kata Wamenag, sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Pengalaman menunjukkan acapkali terdapat kondisi yang menghadapkan kita dengan persoalan wakaf, baik pemanfaatan maupun perlindungan hukum atas harta wakaf di mana penyelesaiannya berada di ranah kebijakan dan pelayanan birokrasi di daerah, bahkan institusi penegak hukum,” tuturnya.
“Oleh karena itu, negara melalui perangkat birokrasinya akan terus berperan dalam mendorong dan memfasilitasi pengamanan, penyelamatan dan pengembangan manfaat wakaf sebagai aset sosial umat Islam,” ujarnya.
Pengembangan tata kelola wakaf, lanjut Wamenag, juga memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan, termasuk kerjasama dengan perguruan tinggi. Untuk itu, kajian dan penelitian wakaf perlu makin dikembangkan di semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan pada Perguruan Tinggi Umum Negeri, baik dari perspektif hukum syariahnya maupun kajian dan penelitian dari perspektif ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
“Pusat-pusat studi wakaf berbasis perguruan tinggi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat perlu didorong pertumbuhannya,” ujar dia.
Baca Juga: Jaket Astronot Ini Terjual Rp40 Miliar, Pernah Dipakai ke Bulan(zhd)