LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin mengatakan salah satu tantangan tata kelola wakaf nasional adalah penyertifikatan. Sampai saat ini, baru separuh dari total lokasi dan luas aset tanah wakaf yang tersertifikasi.
Wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif dan akuntabel. Pemerintah mengupayakan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, melalui percepatan pemberian sertifikat tanah wakaf untuk masjid, makam, dan pesantren.
Untuk itu, diperlukan adanya dorongan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui produktivitas aset sertifikat tanah wakaf. Pemerintah juga mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Baca Juga: Silaturahmi ke Baim Wong, Forjukafi Ajak Selebritas Dukung Kampanye Wakaf“Tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat," kata Wapres pada acara Gerakan Percepatan Sertipikat Tanah Wakafsecara daring dan luring, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar tujuh persen atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya. Wapres menyadari penyelesaian tata kelola wakaf tanah, bukan suatu hal mudah.
Baca Juga: Lewat Aplikasi Cinta Zakat, Baznas Target Penghimpunan Rp175 Miliar“Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Wapres.
Lebih jauh, Wapres menuturkan, tanpa adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf akan membuat penyelesaian waktu sertipikasi berjalan lambat.
“Tahun 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25.000. Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut," ujar Wapres.
Baca Juga: Tersentuh Ayat Al-Qur-an, Motivator Tamil Ini Ucap Syahadat(zhd)