Haram dan Merusak Moral, MUI: Perang Terhadap Judi Online Tugas Kita Semua
Tim langit 7
Senin, 24 Juni 2024 - 15:00 WIB
ilustrasi
Judi online belakangan ini menjadi isu hangat dan kian marak di tengah masyarakat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 menyentuh Rp100 triliun.
Judi tersebut juga membuat pelakunya terlilit hutang pinjol. Banyak keluarga yang terdampak secara ekonomi. Banyak pula yang sampai bunuh diri akibat judi dan terlilit pinjol.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menegaskan, Islam jelas mengharamkan judi karena praktik ini memiliki banyak mudharat, seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya.
Baca juga:Penghulu dan Penyuluh Diminta Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin
Menurutnya, judi adalah segala permainan yang mengandung untung-rugi bersifat tidak jelas bagi si pemain. Mayoritas umat Islam bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram.
Allah SWT telah menegaskan dalam Q.S. Al-Maidah (5:90), bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah juga memerintahkan orang-orang yang beriman menjauhi judi agar mereka beruntung.
"Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online," tutur Sekjen MUI dikutip Senin (24/6/2024)
Judi tersebut juga membuat pelakunya terlilit hutang pinjol. Banyak keluarga yang terdampak secara ekonomi. Banyak pula yang sampai bunuh diri akibat judi dan terlilit pinjol.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menegaskan, Islam jelas mengharamkan judi karena praktik ini memiliki banyak mudharat, seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya.
Baca juga:Penghulu dan Penyuluh Diminta Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin
Menurutnya, judi adalah segala permainan yang mengandung untung-rugi bersifat tidak jelas bagi si pemain. Mayoritas umat Islam bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram.
Allah SWT telah menegaskan dalam Q.S. Al-Maidah (5:90), bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah juga memerintahkan orang-orang yang beriman menjauhi judi agar mereka beruntung.
"Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online," tutur Sekjen MUI dikutip Senin (24/6/2024)