home community

Setelah Jilbab, Negara Muslim Ini Larang Anak-Anak Ikut Perayaan Idul Fitri dan Idul Adha

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:00 WIB
ilustrasi
Negara mayoritas muslim, Tajikistan baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang impor, penjualan, pemakaian dan iklan jilbab. Undang-undang tersebut juga mengatur pemakaian busana Islami dan perayaan Idul Fitri dan Idul Adha.

Bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar 740 dollar AS (Rp12 juta) untuk individu hingga 5.400 dollar AS (Rp88,4 juta) untuk badan hukum.

Majlisi Milli, majelis tinggi parlemen Tajikistan mengesahkan undang-undang tersebut pada 19 Juni 2024. Aturan tersebut muncul setelah 10 tahun pembatasan tak resmi pada penggunaan jilbab di negara dengan populasi mayoritas Muslim itu.

Baca juga:Negara Mayoritas Muslim, Tajikistan Larang Pemakaian Hijab

Undang-undang baru ini mengenakan denda besar pada individu yang mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan terlarang lainnya, dengan denda mencapai hingga 7.920 somoni ($700).

Melansir Islamic Information, Selasa (25/6/2024), undang-undang tersebut juga melarang anak-anak mengambil bagian dalam perayaan dan pemberian hadiah hari raya Islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Para pejabat menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memastikan pendidikan dan keselamatan anak-anak terlindungi selama liburan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya