Bahaya Judi Online dari Perspektif Ekonomi
Tim langit 7
Ahad, 07 Juli 2024 - 06:00 WIB
Prof Dr. H. Riduan Masud, Guru Besar dan Dekan FEBI UIN Mataram
H. Riduan Mas’ud
Guru Besar dan Dekan FEBI UIN Mataram
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran agar ASN Kementerian Agama berperan aktif dalam menyosialisasikan dampak negatif dari judi online. Surat Edaran ini menindaklanjuti Keputusan Presiden nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan satgas pemberantasan judi online. Surat edaran ditandatangani Plh Sekjen Kemenag, Prof. Suyitno, tertanggal 26 Juni 2024.
Selain diminta aktif menyosialisasikan larangan judi online, Gus Men juga meminta ASN Kemenag untuk mengambil langkah-langkah literasi dan mitigasi agar praktik perjudian daring itu tidak terjadi di lingkungan institusi, termasuk di kampus. Jika ada insan akademika yang terlibat dalam praktik ini, maka harus diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Tulisan ini salah satu dari ikhtiar tersebut, dalam rangka tegak lurus melanjutkan amanat dari Gus Men bagi kami di kampus. Sebab, judi online telah menjadi fenomena global yang berkembang pesat dengan hadirnya teknologi digital. Meskipun menyediakan hiburan bagi banyak orang, judi online membawa sejumlah bahaya ekonomi yang signifikan. Dari dampak pada individu hingga konsekuensi sosial yang lebih luas, berikut adalah beberapa bahaya utama judi online dari perspektif ekonomi:
Baca juga:Ekonomi Zakat dan Penguatan Larangan Judi
1. Dampak Finansial pada Individu
Guru Besar dan Dekan FEBI UIN Mataram
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran agar ASN Kementerian Agama berperan aktif dalam menyosialisasikan dampak negatif dari judi online. Surat Edaran ini menindaklanjuti Keputusan Presiden nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan satgas pemberantasan judi online. Surat edaran ditandatangani Plh Sekjen Kemenag, Prof. Suyitno, tertanggal 26 Juni 2024.
Selain diminta aktif menyosialisasikan larangan judi online, Gus Men juga meminta ASN Kemenag untuk mengambil langkah-langkah literasi dan mitigasi agar praktik perjudian daring itu tidak terjadi di lingkungan institusi, termasuk di kampus. Jika ada insan akademika yang terlibat dalam praktik ini, maka harus diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Tulisan ini salah satu dari ikhtiar tersebut, dalam rangka tegak lurus melanjutkan amanat dari Gus Men bagi kami di kampus. Sebab, judi online telah menjadi fenomena global yang berkembang pesat dengan hadirnya teknologi digital. Meskipun menyediakan hiburan bagi banyak orang, judi online membawa sejumlah bahaya ekonomi yang signifikan. Dari dampak pada individu hingga konsekuensi sosial yang lebih luas, berikut adalah beberapa bahaya utama judi online dari perspektif ekonomi:
Baca juga:Ekonomi Zakat dan Penguatan Larangan Judi
1. Dampak Finansial pada Individu