Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Tim langit 7
Kamis, 11 Juli 2024 - 18:32 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (11/7/2024).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (11/7/2024).
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakawa berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa telah memberikan kontribusi positif dalam krisis pangan dalam pandemi Covid-19, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah. Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan.
Hormati Vonis Hakim
Syahrul Yasin Limpo menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim. Hal itu ia sampaikan setelah divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakawa berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa telah memberikan kontribusi positif dalam krisis pangan dalam pandemi Covid-19, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah. Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan.
Hormati Vonis Hakim
Syahrul Yasin Limpo menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim. Hal itu ia sampaikan setelah divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).