Memindahkan Makam untuk Keperluan Publik, Begini Penjelasan Hukumnya
Nabil
Ahad, 21 Juli 2024 - 07:08 WIB
Memindahkan Makam untuk Keperluan Publik, Begini Penjelasan Hukumnya
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Perluasan dan pengembangan suatu wilayah terkadang dihadapkan dengan kompleks pemakaman yang telah ada sebelumnya di daerah tersebut. Tidak jarang, makam dipindahkan ke kompleks lain. Lalu bagaimanakah hukum memindahkan makam ini?
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Romli, menjelaskan pada dasarnya memindahkan, membongkar atau menggusur jenazah sebelum jenazah itu rusak, adalah hukumnya haram. Karena merusak kehormatan mayit. Hal ini diperkuat dengan firman Allah SWT di surat Al-Isra ayat 70:
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” Begitu juga Nabi bersabda :
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّارواه أبو داود،
“Memecahkan tulang mayit seperti memecah tulang orang hidup.” (HR Abu Dawud)
Lihat juga fatwa MUI tahun 1981 tentang pemindahan jenazah, bahwa memindahkan jenazah yang telah dimakamkan itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Sebab di antara penghormatan Allah SWT kepada manusia dengan tidak menggali kuburannya dan merusak kehormatannya.
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Romli, menjelaskan pada dasarnya memindahkan, membongkar atau menggusur jenazah sebelum jenazah itu rusak, adalah hukumnya haram. Karena merusak kehormatan mayit. Hal ini diperkuat dengan firman Allah SWT di surat Al-Isra ayat 70:
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” Begitu juga Nabi bersabda :
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّارواه أبو داود،
“Memecahkan tulang mayit seperti memecah tulang orang hidup.” (HR Abu Dawud)
Lihat juga fatwa MUI tahun 1981 tentang pemindahan jenazah, bahwa memindahkan jenazah yang telah dimakamkan itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Sebab di antara penghormatan Allah SWT kepada manusia dengan tidak menggali kuburannya dan merusak kehormatannya.