home global news

MUI Berhentikan Dua Pengurus Diduga Terlibat NGO Terafiliasi Israel

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:00 WIB
ilustrasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR. Keduanya diberhentikan karena terlibat NGO yang terafiliasi dengan Israel.

Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, pemberhentian dua anggota MUI tersebut diputuskan secara musyawarah mufakat melalui Rapat Pimpinan MUI Selasa (23/7/2024).

Buya Amirsyah menjelaskan, setelah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.

Hasil penelusuran Tim mengungkapkan bahwa keduanya merupakan anggota organisasi (NGO) bernama RAHIM. Dalam biodata pengurus, sebagaimana yang dimuat dalam situs resmi RAHIM keduanya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.

Baca juga:Unusia Putuskan Zainul Maarif Langgar Etik, ke Israel Pakai Atribut Kampus Tanpa Izin

Buya Amirsyah menambahkan, tim tabayun tersebut terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dua Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI masing-masing Prof Jaih Mubarok dan KH Muiz Ali serta anggota Komisi Fatwa MUI Dr Endi Estiwara.

"Dua inisial tersebut sudah kita lakukan proses sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode Etik MUI, sehingga pemberhentian keduanya sebagai pengurus MUI dipastikan telah sesuai dengan tata kelola organisasi MUI," kata Buya Amirsyah Tambunan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya