home wirausaha syariah

Bisakah Deposito lewat Wakaf? Ini Penjelasan OJK

Jum'at, 26 Juli 2024 - 09:00 WIB
ilustrasi
Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk keuangan syariah yang dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana wakaf tunai melalui deposito.

CWLD tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi, tetapi juga cara untuk memberdayakan masyarakat melalui program sosial yang didanai dari hasil pengelolaan wakaf.

Analis Eksekutif Direktorat Penyaluran dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Gunawan Setyo Utomo, menjelaskan skema pengelolaan dan penyaluran CWLD. Menurutnya, CWLD termasuk dalam kategori wakaf temporer, yang diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 1 Ayat 1.

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Pasal 1 Ayat 1, definisi wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau untuk jangka waktu tertentu,” papar Setyo dalam Ekspose ZaWa (Zakat Wakaf) di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf, Kamis (18/7/2024).

Baca juga:KSEI Tunjuk BCA Syariah sebagai Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran

Setyo menjelaskan, wakaf uang temporer adalah penyerahan wakaf uang yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Ia melanjutkan, syarat minimal penyerahan wakaf uang adalah deposito satu tahun dengan jumlah minimal satu juta rupiah.

Nazir wajib menyerahkannya ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai Pasal 48 PP 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya