Kontroversi Cadar: Antara Budaya dan Syariat Islam Menurut Ulama Terkemuka
Tim langit 7
Kamis, 01 Agustus 2024 - 08:00 WIB
Kontroversi Cadar: Antara Budaya dan Syariat Islam Menurut Ulama Terkemuka
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Penggunaan cadar di kalangan muslimah terus menjadi topik hangat di Indonesia. Baru-baru ini, dua tokoh agama terkemuka, Ustadz Adi Hidayat dan Gus Baha, memberikan pandangan mereka tentang hukum dan praktik bercadar yang menarik untuk disimak.
Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya menegaskan bahwa cadar bukanlah sekedar budaya Arab. Beliau menyatakan:
"Tidak ada satupun dari kalangan ulama, ahli-ahli fiqih yang mengatakan bahwa itu budaya di kalangan Arab. Cadar itu budaya, tidak ada pernyataan dari kalangan ulama manapun, dari ahli fiqih, dari para imam besar,” ujar dia dikutip Kamis (1/8/2024).
Menurut Ustadz Adi, penggunaan cadar justru merupakan bagian dari ibadah dan upaya menutup aurat. Beliau menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, masyarakat Arab jahiliyah tidak mengenal penggunaan cadar atau bahkan kerudung.
Dalam penjelasannya, Ustadz Adi menguraikan pendapat empat mazhab utama dalam Islam mengenai hukum bercadar. Mazhab Hanafi dan Maliki memandang cadar sebagai sunnah, namun bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Sementara itu, mazhab Syafi'i cenderung lebih ketat.
"Pendapat madhab al-syafi'i, setiap perempuan yang hadir di depan ajnabi. Ajnabi yang bukan mahramnya. Orang-orang asing. Yang tidak terkait, terkelinda dengan hubungan kekerabatan yang mahram dengannya. Maka hukumnya wajib menutup seluruh tubuhnya. Termasuk mengenakan cadar," ujar dia.
Mazhab Hanbali bahkan lebih ketat lagi, mewajibkan menutup seluruh tubuh termasuk kuku.
Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya menegaskan bahwa cadar bukanlah sekedar budaya Arab. Beliau menyatakan:
"Tidak ada satupun dari kalangan ulama, ahli-ahli fiqih yang mengatakan bahwa itu budaya di kalangan Arab. Cadar itu budaya, tidak ada pernyataan dari kalangan ulama manapun, dari ahli fiqih, dari para imam besar,” ujar dia dikutip Kamis (1/8/2024).
Menurut Ustadz Adi, penggunaan cadar justru merupakan bagian dari ibadah dan upaya menutup aurat. Beliau menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, masyarakat Arab jahiliyah tidak mengenal penggunaan cadar atau bahkan kerudung.
Dalam penjelasannya, Ustadz Adi menguraikan pendapat empat mazhab utama dalam Islam mengenai hukum bercadar. Mazhab Hanafi dan Maliki memandang cadar sebagai sunnah, namun bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Sementara itu, mazhab Syafi'i cenderung lebih ketat.
"Pendapat madhab al-syafi'i, setiap perempuan yang hadir di depan ajnabi. Ajnabi yang bukan mahramnya. Orang-orang asing. Yang tidak terkait, terkelinda dengan hubungan kekerabatan yang mahram dengannya. Maka hukumnya wajib menutup seluruh tubuhnya. Termasuk mengenakan cadar," ujar dia.
Mazhab Hanbali bahkan lebih ketat lagi, mewajibkan menutup seluruh tubuh termasuk kuku.