home global news

Kemenag Fasilitas Isbat Nikah 35 Pasangan WNI di Malaysia

Rabu, 07 Agustus 2024 - 14:00 WIB
Pasangan isbat nikah di Malaysia bersama Kasubdit Kepenghuluan Kemenag Anwar Saadi (kanan)
Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi isbat nikah bagi 35 pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Penang, Malaysia. Setelah isbat nikah, 35 pasangan tersebut mendapat Buku Nikah.

Isbat Nikah dilakukan untuk menyelesaikan pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Kemenag, Anwar Sa'adi mengatakan, tanpa pencatatan resmi, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala hukum dan administratif, termasuk dalam urusan pewarisan, hak anak, serta jaminan sosial.

“Isbat nikah di KJRI Penang dilakukan untuk penyelesaian masalah nikah tidak tercatat yang terjadi di wilayah kerja KJRI Penang Malaysia,” ujarnya di Malaysia.

Ia menjelaskan, Isbat Nikah dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terpadu di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Sidang Isbat Nikah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengesahan pernikahan oleh hakim Pengadilan Agama.

Baca juga:Cerita Zara Adhisty Ketagihan Ikut Kajian Agama

Setelah pernikahan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah yang resmi dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KJRI Penang.

Anwar menekankan, pentingnya pencatatan pernikahan bagi WNI yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Pelaksanaan isbat dan penerbitan buku nikah, menurutnya, memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, dan mempermudah akses terhadap layanan pemerintah seperti pembuatan akta kelahiran anak dan urusan administratif lainnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya