home wirausaha syariah

Pemerintah Berlakukan Pajak Emisi Karbon, Apindo: Perlu Pertimbangan Dampak Sosio-Ekonomi

Kamis, 09 September 2021 - 22:15 WIB
Ilustrasi pajak emisi karbon
alam upaya pencegahan perubahan iklim global, Indonesia sebagai negara anggota Paris Agreement berkomitmen memberikan kontribusi penurunan emisi karbon nasional sebesar 29 persen. Disebutkan, dengan dukungan internasional, maka Indonesia melakukan penurunan NDC hingga sebesar 41 persen.

Komitmen Indonesia ini masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ditargetkan ,tercipta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pembangunan ekonomi rendah karbon.

Pemerintah tengah berupaya dalam Rancangan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), akan mengenakan pajak terhadap emisi karbon. Besaran minimumnya yakni, Rp75 per kilogram CO2e.

Baca juga:Hewan Qurban Muhammadiyah Prenggan Bagi Keuntungan 100 Persen untuk Dakwah

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama mengaku keberatan dan meminta pemerintah menimbang ulang terhadap kebijakan yang akan dilakukan tersebut.

Pasalnya, kebijakan tersebut lebih umum diadopsi negara berkembang dalam upaya penurunan emisi karbon dibandingkan kebijakan pajak karbon yang menciptakan dampak ekonomi yang kompleks.

Menurutnya, jika hal itu dilakukan akan menyebabkan turunnya daya saing industri nasional di kancah global. Sehingga perlu pertimbangan matang bagi pemerintah agar dapat menciptakan industri yang ramah lingkungan tanpa membebani pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya