home global news

Investasi Halal dengan Dampak Sosial, SWR005 Tawarkan Imbal Hasil Menarik hingga 6,50%

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:23 WIB
Investasi Halal dengan Dampak Sosial, SWR005 Tawarkan Imbal Hasil Menarik hingga 6,50%
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah meluncurkan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005. Instrumen investasi inovatif ini menawarkan peluang unik bagi investor untuk memadukan keuntungan finansial dengan kontribusi sosial yang berarti.

Masa penawaran SWR005 yang dimulai pada 9 Agustus dan berlangsung hingga 9 Oktober 2024 memberikan jendela waktu yang luas bagi calon investor, baik individu maupun institusi, untuk berpartisipasi. Dengan tanggal penerbitan yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024, SWR005 menjanjikan imbal hasil yang menarik sebesar 6,50 persen floating with floor, sebuah proposisi yang sulit diabaikan dalam lanskap investasi saat ini.

Keunikan SWR005 terletak pada mekanisme penyaluran imbalannya. Dana yang dihasilkan akan dialokasikan untuk berbagai program sosial, menciptakan dampak positif langsung bagi masyarakat. Pembayaran imbalan dijadwalkan setiap tanggal 10 setiap bulannya, dengan pembayaran perdana yang akan dilakukan pada 10 Desember 2024, memberikan investor aliran pendapatan yang teratur.

Aspek penting dari SWR005 adalah keterlibatan Nazhir dalam penyaluran imbalan. Nazhir, yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), bertanggung jawab untuk mengelola dan menyalurkan dana imbalan. Ini menjamin bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan memiliki dampak maksimal dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Transparansi menjadi fokus utama dalam pengelolaan SWR005. Nazhir diwajibkan untuk membuat laporan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan para wakif. Ini memberikan jaminan akuntabilitas yang kuat, memastikan bahwa investor dapat melacak penggunaan dana mereka dengan jelas.

Dengan tenor 2 tahun dan tanggal jatuh tempo pada 10 Oktober 2026, SWR005 menawarkan horizon investasi jangka menengah yang ideal. Penggunaan akad wakalah dalam strukturnya lebih lanjut menegaskan kepatuhan syariah dari instrumen ini. Sifatnya yang tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder menjamin bahwa investasi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

DJPPR menekankan bahwa SWR005 telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), memberikan keyakinan tambahan bagi investor Muslim tentang kehalalan investasi mereka.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya