BPIP Larang Anggota Paskibraka Pakai Jilbab, Ketua MUI: Aturan Tak Beradab
Esti setiyowati
Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:40 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis memberi tanggapan tentang larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurut Kiai Cholil Nafis, hal tersebut merupakan kebijakan yang tidak bijak, tidak adil, dan tak beradab. Kiai Cholil menyampaikan, aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.
"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," katanya dalam keterangan, dikutip Kamis (15/8/2024).
Kiai Cholil menyebut, BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.
Baca juga:Ketum PP Aisyiyah Tanggapi Soal Pelarangan Hijab Bagi Anggota Paskibraka
Menurut Kiai Cholil, BPIP melanggar Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.
Kiai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:
Menurut Kiai Cholil Nafis, hal tersebut merupakan kebijakan yang tidak bijak, tidak adil, dan tak beradab. Kiai Cholil menyampaikan, aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.
"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," katanya dalam keterangan, dikutip Kamis (15/8/2024).
Kiai Cholil menyebut, BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.
Baca juga:Ketum PP Aisyiyah Tanggapi Soal Pelarangan Hijab Bagi Anggota Paskibraka
Menurut Kiai Cholil, BPIP melanggar Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.
Kiai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut: