Melalui Digitalisasi, BWI dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf
Tim langit 7
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini mempercepat digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf untuk mendukung ekonomi syariah berkelanjutan.
Pembahasan berlangsung dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) di Ciawi, Bogor, 14 -15 Agustus 2024. Hadir, pejabat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, anggota BWI, serta perwakilan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, BWI, dan BI dalam mengembangkan tata kelola wakaf yang lebih modern dan efisien.
"Kemenag sebagai regulator berperan dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan proses bisnis pengelolaan wakaf, termasuk digitalisasi sebagai langkah untuk mempercepat transformasi ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menambahkan, BWI sebagai nazir memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola wakaf sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya merujuk pada PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 46. "Optimalisasi peran BWI dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk yang berasal dari organisasi asing dan wakaf terlantar, menjadi prioritas kami," kata Waryono.
Direktur Eksekutif DEKS Bank Indonesia menyatakan komitmen BI untuk mendukung digitalisasi tata kelola wakaf tanpa intervensi langsung. "BI akan berperan sebagai fasilitator yang memperkuat infrastruktur digital dan kapasitas manajerial, serta memberi dukungan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) di BWI dan Kementerian Agama," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, kolaborasi antara Kemenag dan BWI juga difokuskan pada pengembangan platform data digital yang terintegrasi dengan sistem perbankan syariah. Platform ini diharapkan dapat mempercepat harmonisasi data wakaf, memungkinkan pemantauan secara real-time, serta mendukung program Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Pembahasan berlangsung dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) di Ciawi, Bogor, 14 -15 Agustus 2024. Hadir, pejabat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, anggota BWI, serta perwakilan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, BWI, dan BI dalam mengembangkan tata kelola wakaf yang lebih modern dan efisien.
"Kemenag sebagai regulator berperan dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan proses bisnis pengelolaan wakaf, termasuk digitalisasi sebagai langkah untuk mempercepat transformasi ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menambahkan, BWI sebagai nazir memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola wakaf sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya merujuk pada PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 46. "Optimalisasi peran BWI dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk yang berasal dari organisasi asing dan wakaf terlantar, menjadi prioritas kami," kata Waryono.
Direktur Eksekutif DEKS Bank Indonesia menyatakan komitmen BI untuk mendukung digitalisasi tata kelola wakaf tanpa intervensi langsung. "BI akan berperan sebagai fasilitator yang memperkuat infrastruktur digital dan kapasitas manajerial, serta memberi dukungan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) di BWI dan Kementerian Agama," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, kolaborasi antara Kemenag dan BWI juga difokuskan pada pengembangan platform data digital yang terintegrasi dengan sistem perbankan syariah. Platform ini diharapkan dapat mempercepat harmonisasi data wakaf, memungkinkan pemantauan secara real-time, serta mendukung program Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat.