Ini Alur Munculnya Seruan “Peringatan Darurat” di Media Sosial
Lusi mahgriefie
Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:00 WIB
ilustrasi
Begitu ramai unggahan “Peringatan Darurat” di media sosial. Tulisan “Peringatan Darurat” tampil disertai gambar Garuda Pancasila dengan warna latar belakang biru. Apa sebenarnya makna unggahan ini dan bagaimana bisa muncul?
Bisa dibilang ini merupakan suatu gerakan yaitu gerakan “Peringatan Darurat” yang dimulai sejak kemarin, sebagai reaksi terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait undang-undang pemilu.
Begitu massif seruan ini menyebar melalui media sosial sebagai ajakan untuk menentang keputusan tersebut, bahkan ada juga yang mengartikan berupa seruan turun ke jalan. Namun di sisi lain, tak banyak juga yang mengetahui apa dan bagaimana seruan ini bisa muncul.
Baca juga:Mahasiswa Indonesia Ramai-Ramai Serukan 'Peringatan Darurat' untuk Lawan Keputusan MK Pilkada 2024!
Berikut alur masalahnya:
1. Berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada lewat putusan perkara No. 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus.
Bisa dibilang ini merupakan suatu gerakan yaitu gerakan “Peringatan Darurat” yang dimulai sejak kemarin, sebagai reaksi terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait undang-undang pemilu.
Begitu massif seruan ini menyebar melalui media sosial sebagai ajakan untuk menentang keputusan tersebut, bahkan ada juga yang mengartikan berupa seruan turun ke jalan. Namun di sisi lain, tak banyak juga yang mengetahui apa dan bagaimana seruan ini bisa muncul.
Baca juga:Mahasiswa Indonesia Ramai-Ramai Serukan 'Peringatan Darurat' untuk Lawan Keputusan MK Pilkada 2024!
Berikut alur masalahnya:
1. Berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada lewat putusan perkara No. 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus.