home global news

Terlantarkan 65 Hektare, Menteri Bahlil Putus Kontrak GTI

Sabtu, 11 September 2021 - 21:31 WIB
Gili Trawangan. (foto: iStock)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Bahlil memutuskan kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Bahlil, polemik ini sudah memakan waktu yang cukup lama dan GTI tidak melakukan pembangunan seperti yang sesuai dalam kesepakatan kontrak.

"Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi (GTI) tidak melakulan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun rakyat yang bangun," ujar Bahlil di Gili, Lombok, NTB, Sabtu, (11/09).

Bahlil menjelaskan bahwa kontrak lahan Pemda kepada GTI sudah berjalan lama, sejak tahun 1995. Dalam perjanjian tersebut, GTI akan mengelola lahan ini untuk melakukan investasi wisata eko nasional.

Baca juga:Pemerintah Berlakukan Pajak Emisi Karbon, Apindo: Perlu Pertimbangan Dampak Sosio-Ekonomi

Akan tetapi, pihak GTI tidak menepati janjinya dan terkesan melantarkan lahan tersebut. Dengan pertimbangan secara matang, Bahlil yang juga Ketua Satgas Investasi memutus kontrak dengan GTI.

"Itu yang menjadi bahan pertimbangan kami di Satgas karena bertanggung jawab langsung ke Presiden. Ini adalah keputusan perdana Satgas, namun final untuk diikuti pemerintah berikutnya," terangnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya