LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Bahlil memutuskan kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Bahlil, polemik ini sudah memakan waktu yang cukup lama dan GTI tidak melakukan pembangunan seperti yang sesuai dalam kesepakatan kontrak.
"Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi (GTI) tidak melakulan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun rakyat yang bangun," ujar Bahlil di Gili, Lombok, NTB, Sabtu, (11/09).
Bahlil menjelaskan bahwa kontrak lahan Pemda kepada GTI sudah berjalan lama, sejak tahun 1995. Dalam perjanjian tersebut, GTI akan mengelola lahan ini untuk melakukan investasi wisata eko nasional.
Baca juga:
Pemerintah Berlakukan Pajak Emisi Karbon, Apindo: Perlu Pertimbangan Dampak Sosio-EkonomiAkan tetapi, pihak GTI tidak menepati janjinya dan terkesan melantarkan lahan tersebut. Dengan pertimbangan secara matang, Bahlil yang juga Ketua Satgas Investasi memutus kontrak dengan GTI.
"Itu yang menjadi bahan pertimbangan kami di Satgas karena bertanggung jawab langsung ke Presiden. Ini adalah keputusan perdana Satgas, namun final untuk diikuti pemerintah berikutnya," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB telah memutus kontrak dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan. Keputusan ini didasarkan atas dukungan semua pihak dan pihak GTI dinilai belum mampu merealisasikan perjanjiannya yang sudah ditetapkan.
"Oleh karena itu, setelah melihat keadaan seperti ini. Kami memutuskan kontrak dengan pihak GTI dan kami sendiri bisa mengelolah lahan tersebut dengan baik," kata Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah.
Menurut Zul, sapaan akrabnya, diantara 65 hektare yang dialokasikan pengelolaannya oleh GTI, 60 hektarnya telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Sehingga dari lahan itu yang tersisa hanya 5 hektar yang belum dimanfaatkan alias masih kosong.
Baca juga: I
ndonesia Jadi Tuan Rumah Global Tourism Forum 2021"Secara kasat mata dengan logika sederhana karena investasi masyarakat juga sudah sangat bagus. Tidak mungkin kami mengusir masyarakat kita sendiri untuk salah satu investasi yang belum pasti," tutur Dr. Zul.
Karena lahan itu terlanjur dimanfaatkan oleh masyarakat, lanjut Zul, sehingga berbagai upaya dan komunikasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama Kapolda NTB, Danrem 162/WB dan Kejati NTB, yang salah satunya adalah membuat kebijakan addendum.
Dalam addendum tersebut, Pemprov NTB mencoba menawarkan kepada pihak GTI untuk memanfaatkan lahan sisa tersebut guna membuktikan bahwa pihak GTI memiliki keseriusan untuk berinvestasi di Gili Trawangan. Namun, hal itu sia-sia karena tidak direspon oleh pihak GTI.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk membuka ruang dialog tapi tidak direspon dengan baik. Sudah banyak acara yang dibatalkan karena menunggu kabar dari pihak GTI.
"Oleh karenanya, tanpa ragu-ragu merasa tidak perlu ada lagi addendum karena pihak GTI tidak menunjukkan itikad baik. Kami sepakat untuk memutus kontraknya," tegasnya.
(sof)