alam upaya pencegahan perubahan iklim global, Indonesia sebagai negara anggota
Paris Agreement berkomitmen memberikan kontribusi penurunan emisi karbon nasional sebesar 29 persen. Disebutkan, dengan dukungan internasional, maka Indonesia melakukan penurunan NDC hingga sebesar 41 persen.
Komitmen Indonesia ini masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ditargetkan ,tercipta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pembangunan ekonomi rendah karbon.
Pemerintah tengah berupaya dalam Rancangan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), akan mengenakan pajak terhadap emisi karbon. Besaran minimumnya yakni, Rp75 per kilogram CO2e.
Baca juga: Hewan Qurban Muhammadiyah Prenggan Bagi Keuntungan 100 Persen untuk DakwahMenanggapi hal itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama mengaku keberatan dan meminta pemerintah menimbang ulang terhadap kebijakan yang akan dilakukan tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut lebih umum diadopsi negara berkembang dalam upaya penurunan emisi karbon dibandingkan kebijakan pajak karbon yang menciptakan dampak ekonomi yang kompleks.
Menurutnya, jika hal itu dilakukan akan menyebabkan turunnya daya saing industri nasional di kancah global. Sehingga perlu pertimbangan matang bagi pemerintah agar dapat menciptakan industri yang ramah lingkungan tanpa membebani pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Masih banyak ketidakjelasan terkait perhitungan tingkat kewajaran pengenaan tarif pajak karbon, tekni pengenaan pajak, penerima manfaat, dan mekanisme penggunaan penerimaan negara. Dikhawatirkan penetapan pajak karbon akan berdampak pada sisi sosio-ekonomi yang luas pada daya saing, investasi, dan daya beli masyarakat,” jelasnya secara daring di acara Bahtsul Masail Nasional: Pajak dan Perdagangan Karbon, Kamis (9/9).
Pihaknya menyebutkan, biaya operasional dan produksi di sektor industri Indonesia akan membengkak dengan diberlakukannya pajak karbon ini. Di mana akan berdampak pada harga produk buatan Indonesia menjadi lebih mahal dibanding produk impor.
Sehingga, lanjut dia, hal itu akan menciptakan efek domino dalam bentuk peningkatan impor non-esensial, penurunan daya saing ekspor naional di pasar global, bahkan deindustrialisasi. Terlebih jika dilihat dari sisi konsumen juga akan berdampak terhadap daya beli mereka.
“Hal ini akan berdampak khusus pada masyarakat dengan kelas pendapatan menengah bawah yang memiliki keterbatasan sumber daya. Sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan hal ini, agar daya beli masyarakat bisa tetap terjaga,” ujarnya.
Baca juga: Kopi Arabika Aceh Produksi UMKM Tembus Pasar GlobalUntuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengkaji dan mempertimbangkan pemberlakuan pajak emisi karbon bagi industri. Termasuk meninjau secara komprehensif terhadap dampak sosio-ekonomi yang juga akan mengganggu daya saing usaha, perubahan daya beli masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja.
“Pemerintah Indonesia perlu memprioritaskan dan mengembangkan pelaksanaan skema carbon trade sebagai alternatif pengganti kebijakan pajak karbon dalam upaya pencapaian target NDC Indonesia,” imbuhnya.
(zul)