home global news

Gus Ipul Jabat Menteri Sosial, Bagaimana Posisi Sekjen PBNU?

Kamis, 12 September 2024 - 11:00 WIB
Gus Ipul berpose dengan Presiden Jokowi usai dilantik sebagai Menteri Sosial, Rabu (11/9/2024).
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kini menjabat Menteri Sosial RI untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri karenamenjadi cagub Jatim.

Bagaimana posisi sekjen PBNU setelah Gus Ipul masuk istana? Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni menjelaskan, posisi Sekjen PBNU tidak terkena ketentuan larangan rangkap jabatan, sehingga tak harus mundur.

“Enggak ada keharusan (mundur). Kalau Sekjen malah tidak terkena ketentuan (larangan),” jelas Amin Said dikutip dari NU Online, Kamis (12/9/2024).

Ketentuan mengenai rangkap jabatan ini tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan.

Baca juga:Dilantik Presiden, Gus Ipul Resmi Gantikan Risma Jadi Mensos

Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi bahwa jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan lima posisi jabatan lainnya.

(1) Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya