Nyai Sinta Nuriyah Minta Buku Pelajaran tentang Pelengseran Gus Dur Direvisi
Tim langit 7
Senin, 30 September 2024 - 16:00 WIB
Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid.Foto/ist
Nyai Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meminta kurikulum pembelajaran terkait pelengseran Gus Dur melalui Tap MPR Nomor II Tahun 2001 ditarik dan direvisi.
Permintaan ini disampaikannya dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur di Parlemen Jakarta, Ahad (29/9/2024).
“Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkutpautkan penurunan Gus Dur dengan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 mesti ditarik untuk direvisi,” pinta Nyai Sinta.
Dia mengatakan walaupun lahirnya Tap Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Tap MPR No II/MPR/2001 secara otomatis tidak berlaku, namun pada kenyataannya masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal.
Baca juga:Ketua MPR Usulkan Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Salah satunya, kata dia, dalam kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah. Pencabutan Tap MPR diharapkan menjadi langkah awal rehabilitasi nama Gus Dur.
“Pencabutan Tap MPR No II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih mengikat bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depannya nanti,” jelasnya.
Permintaan ini disampaikannya dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur di Parlemen Jakarta, Ahad (29/9/2024).
“Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkutpautkan penurunan Gus Dur dengan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 mesti ditarik untuk direvisi,” pinta Nyai Sinta.
Dia mengatakan walaupun lahirnya Tap Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Tap MPR No II/MPR/2001 secara otomatis tidak berlaku, namun pada kenyataannya masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal.
Baca juga:Ketua MPR Usulkan Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Salah satunya, kata dia, dalam kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah. Pencabutan Tap MPR diharapkan menjadi langkah awal rehabilitasi nama Gus Dur.
“Pencabutan Tap MPR No II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih mengikat bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depannya nanti,” jelasnya.