home masjid

Kemenag Umumkan Pemang Masjid Percontohan dan Ramah Dengan 11 Katagori dan 33 Nominasi

Rabu, 02 Oktober 2024 - 23:24 WIB
Kemenag Umumkan Pemang Masjid Percontohan dan Ramah Dengan 11 Katagori dan 33 Nominasi
LANGIT7.ID-Solo; Kementerian Agama mengumumkan pemenang Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRa) 2024 di Solo, Selasa (1/10/2024). Penghargaan tersebut meliputi 11 kategori dengan 33 nominasi.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, pencapaian para pemenang tersebut bukanlah akhir, tetapi awal dari upaya masjid-masjid terpilih untuk membuktikan status percontohannya. “Jangan terlena dan berhenti berbenah diri setelah dianugerahi penghargaan ini,” ujarnya.

Kamaruddin menyebut, masjid-masjid yang terpilih sebagai masjid percontohan juga didorong berperan dalam pembinaan umat. Masjid Percontohan Ramah Lingkungan, misalnya, diharapkan menjadi laboratorium bagi jemaah dan pengurus masjid untuk mengenal, memahami, dan mengimplementasikan konsep ramah lingkungan. “Agar sejalan dengan tujuan SDGs nomor 13 tentang climate change”, ujarnya.

Plt Direktur Urusan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menjelaskan, seleksi 33 masjid dalam AMPeRa 2024 melalui proses bertahap, mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional. Seleksi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota dilakukan pada 16 hingga 31 Juli, dilanjutkan dengan seleksi provinsi dari 1 hingga 28 Agustus, dan seleksi nasional pada 29 Agustus hingga 18 September.

“Di tahap seleksi nasional, setiap kandidat diwajibkan mengunggah bukti pendukung kriteria yang ditetapkan, serta dilakukan verifikasi dan visitasi ke masjid di 19 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua,” pungkasnya.

“Ini (AMPeRa) bukan sekadar menjadi kompetisi, tetapi langkah nyata dalam mentransformasi masjid agar pengelolaannya semakin baik, ekosistemnya moderat, serta lebih berdaya dan memberdayakan umat, juga menginspirasi masjid lainnya untuk mengikuti jejak pemenang,” sambungnya

Zayadi menjelaskan, semua pihak bertanggung jawab dalam pembangunan dan pembinaan masjid, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi keagamaan dan pengurus masjid (takmir), hingga masyarakat. “Takmir bertugas mengelola manajemen (idarah), pemberdayaan (imarah), dan pemeliharaan (riayah) masjid, sementara organisasi keagamaan memperkuat peran takmir dan melakukan pembinaan umat. Pemerintah, di sisi lain, berperan memberi arahan berupa regulasi, bantuan dana, serta pendampingan dalam proses transformasi masjid,” ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya