LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 32 pihak, mulai dari pemegang saham, pengurus, hingga pegawai PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dalam pemeriksaan khusus untuk menelusuri aliran dana lender perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan itu kini telah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sepanjang Februari hingga Mei 2026.
“Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/7/2026).
Dari hasil penelusuran itu, OJK berhasil mengungkap sejumlah aset yang diduga bersumber dari dana lender yang disalahgunakan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus itu, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI,” ucap Agus.
Penyerahan hasil identifikasi aset ke Bareskrim ini, kata Agus, merupakan wujud dukungan OJK terhadap proses hukum yang tengah berjalan. “Langkah itu sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak pertengahan 2025. OJK lebih dulu melakukan pemeriksaan langsung terhadap PT DSI pada Agustus hingga September 2025. Temuan dari pemeriksaan itu berujung pada pelaporan resmi ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender, yang di hari yang sama juga diikuti sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha bagi PT DSI.
OJK turut memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan pihak PT DSI. Pengawasan kemudian meningkat menjadi status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, disusul instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah PT DSI pada 10 Desember 2025. OJK juga memeriksa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan perusahaan tersebut.
Ke depan, Agus memastikan OJK akan memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI. “OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” tambahnya.
(lam)